TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyayangkan masih ada perusahaan di dalam negeri belum melakukan revaluasi aset dalam menguatkan struktur permodalannya.
"Revaluasi aset ini jurus satu dayung lima pulau terlampaui," ujar Rizal saat menyambangi kantor Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Terobosan revaluasi aset, kata Rizal, pernah diterapkan pada era dirinya menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Pada saat itu, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang memiliki aset Rp 50 triliun dan modalnya negatif Rp 9 triliun melakukan revaluasi aset, yang akhirnya modal menjadi Rp 200 triliun serta modalnya menjadi Rp 104 triliun.
"Ini meningkat karena banyak aset yang dibeli 20 tahun sampai 30 tahun yang lalu, jadi dibuku masih harga itu (waktu 20 tahun lalu," ucap Rizal.
Namun, pada saat ini yang menjadi kendala yaitu persoalan pajak tinggi sekitar 30 persen, jika dibayarkan sekaligus maka pajak yang harus dibayar PLN senilai Rp 50 triliun.
Jumlah tersebut sangat besar dan dapat membuat PLN menjadi bangkrut, sehingga diperlukan langkah lain yaitu dengan membuat aturan pajak dapat dicicil dalam waktu tujuh tahun.
"Nah awal tahun kemarin (2015), kami usulkan di kabinet perlu lakukan revalusi aset, tapi ini bukan area saya makanya saya usulin, semuanya setuju bahkan presiden bersemangat dan dibikin pajaknya rendah yaitu 3 persen," tutur Rizal.
Adapun manfaat perusahaan melakukan revaluasi aset, kata Rizal di antaranya, asetnya menjadi makin besar, modalnya semakin kuat, membuka akses mendapatkan kredit, memudahkan ekspansi, dan negara mendapatkan tambahan pajak.
"Pengusaha kecil dan menengah enggak ikut ini (daftar revaluasi aset) kami mengkampanyekan agar bukan BUMN saja yang ikut, tapi perusahaan besar (swasta) juga ikut. Ini pun dapat mendorong perekonomian kita," papar Riza.
Revaluasi aset masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi ke V yang dikeluarkan pemerintah dalam menggerakan roda perekonomian. Dimana, terdapat pemangkasan persentase pajak penghasilan (PPh) final revaluasi aset.
Jika badan usaha atau perorangan mengajukan revaluasi hingga 31 Desember 2015, persyaratan khusus PPH final revaluasi menjadi 3 persen dari sebelumnya 10 persen.
Sementara revaluasi diajukan pada rentang 1 Januari-31 Juni 2016 besaran PPh final revaluasi menjadi 4 persen, kemudian jika diajukannya pada 1 Juli-31 Desember 2016 maka besarannya 6 persen.