TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak DPR sudah menolak langkah pengampunan pajak (tax amnesty) saat rapat paripurna sebelum reses di akhir tahun 2015.
Alasan utamanya pemerintah belum siap menjalankan sistem tersebut.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan pertimbangan menolak UU Tax Amnesty itu karena mendengar suara rakyat.
Dalam hal ini Gus Irawan menilai UU yang membawahi pengampunan pajak itu akan menjadi regulasi Pengampunan Nasional.
“Belum lagi sesungguhnya kita tidak siap dengan tax amnesty karena secara administrasi dan sistem perpajakan belum memadai," ujar Gus Irawan, Minggu (10/1/2016).
Gus Irawan beberapa persiapan yang belum dilakukan pemerintah diantaranya akses fiskus (petugas pajak) ke seluruh institusi yang belum terbuka.
Selain itu Gus Irawan menyebutkan syarat utama UU itu bisa jalan karena sudah mampu menjalankan single identity number.
“E-KTP saja belum terkoneksi. Banyak yang punya dua E-KTP dengan alamat berbeda-beda. Kita belum menerapkan SIN secara benar,” papar Gus Irawan.
Gus memaparkan jika SIN belum diterapkan nantinya akan terjadi moral hazard.
Melalui pemaksaan tax amnesty, Gus Irawan memaparkan akibatnya penerimaan pajak tak akan pernah tercapai.
"Prasyarat tax amnesty harus dipenuhi dulu agar bisa diterapkan," kata Gus Irawan.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberikan tax amnesty kepada 4.000 perusahaan asing.
Tujuannya untuk mendorong penerimaan negara melalui sektor perpajakan.