News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Minta Pemerintah Transparan soal Penentuan Harga BBM

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis mendesak pemerintah untuk bersikap lebih transparan dalam penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia.

Pihaknya pun mendesak pemerintah segera menurunkan kembali harga BBM, menyusul anjloknya harga minyak mentah dunia.

Iskan menjelaskan, bahwa dalam menentukan harga BBM itu, pemerintah menggunakan mekanisme perhitungan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Dalam Permen ESDM tersebut disebutkan bahwa komponen yang menjadi dasar perhitungan harga eceran jenis Premium adalah harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2 persen dari harga dasar, lalu ditambah lagi dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga dasar. Ditambah lagi dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen dari harga dasar," kata Iskan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Menurut Anggota Komisi VII DPR RI itu, formula tersebut tentunya sangat memberatkan masyarakat, karena di dalam perhitungan harga jual BBM dimasukkan komponen PPN dan PBBKB.

"Dengan adanya PPN dan PBBKB itu, secara tidak langsung masyarakat harus membayar pajak di setiap liter BBM yang dibelinya. Maka rakyat menanggung beban harga BBM yang lebih berat lagi. Jika ketetapan PPN dan PBBKB itu dihilangkan, setidaknya harga jual BBM dapat diturunkan lagi," tuturnya.

Masih kata Iskan, bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan pihaknya, dengan memperhatikan rata-rata harga Indonesian Crude Price (ICP) pada Januari 2016, dan memakai formula di dalam Permen ESDM No 39/2014 yang dikenai PPN dan PBBKB, maka seharusnya harga Premium berada pada kisaran Rp 5.700 - Rp 5.800 per liter.

"Dan jika tidak dikenakan PPN dan PBBKB, harga Premium bisa mencapai Rp 4.983 per liternya. Namun mengapa sekarang harga Premium itu Rp 7.150 per liter? Dengan harga sebesar itu, jika menggunakan perhitungan di dalam Permen ESDM No 39/2014, maka keuntungan dari penjualan Premium mencapai Rp 367,1 miliar per harinya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini