TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kasus dugaan penipuan yang dilakukan pengembang, PT Majestic Land, terhadap konsumen apartemen dan kondotel M-Icon, di Sleman, Yogyakarta, bukanlah yang pertama.
Sebelumnya, banyak terjadi kasus-kasus seperti ini di beberapa kota di Indonesia. Dua di antaranya yang menarik perhatian publik adalah kasus yang melibatkan PT Bukit Sentul Tbk dengan konsumen Bukit Sentul dan PT Mitra Safir Sejahtera (MSS) dengan konsumen Kemanggisan Residences.
Terkait hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, menyarankan kepada konsumen agar memperhatikan aspek legalitas pengembang, pembebasan da penguasaan lahan, perizinan prinsip, dan perizinan teknis sebelum memutuskan membeli properti.
Selain itu, konsumen sebaiknya tidak tegiur janji-janji manis pengembang yang menawarkan diskon harga besar-besaran, pemberian barang, atau kemudahan pembayaran (cicilan dan tunai bertahap tanpa bunga).
Karena termakan gimmick itu, konsumen mau membayar sejumlah uang begitu saja, sementara pengembang belum tentu telah memenuhi kewajiban membebaskan dan menguasai lahan, atau memenuhi perizinan untuk membangun properti.
Alih-alih mendapatkan rumah yang diidamkan, konsumen malah merugi kemudian. Uang kadung dibayarkan, tetapi properti tak kunjung dibangun.
"Karena itu, konsumen sebaiknya jangan membeli properti yang belum dibangun, seperti kasus M-Icon di Yogyakarta ini," cetus Sudaryatmo, Sabtu (6/2/2016).
Regulasi baru
Mencermati banyaknya kasus yang melibatkan pengembang dan konsumen menurut Presiden Direktur Keller Williams Indonesia Tony Eddy, sudah saatnya pemerintah meregulasi tata cara pembelian properti terutama di pasar perdana (primary market).
Ii harus dilakukan, kata Tony, karena banyak pembeli yang tertipu dengan janji dan bujuk rayu pengembag serta agen properti nakal.
"Di negara maju, dana dari pembeli properti di pasar perdana harus ditampung di rekening escrow pada bank resmi, yang hanya boleh dicairkan ke pengembang saat properti sudah selesai bangun," beber Tony.
KOMPAS.com / Wijaya Kusuma Seorang pembeli saat menempel kertas berisi tuntutan di pintu kantor pemasaran di Wisma Hartono Lantai 5-6 Jalan Jenderal Sudirman 59 Kota Yogyakarta.
Pencairan dana itu pun masih harus disisakan 10 persen selama setahun agar ada jaminan apabila bangunan yang diserahkan itu rusak sehingga harus diperbaiki dahulu.
Dengan demikian pembeli terlindungi dari praktek nakal pengembang yang hanya menggunakan uang konsumen sebagai dana murah tanpa bunga dan tanpa agunan.
Dalam kasus ini, kata Tony, konsumen secara tidak langsung bertindak sebagai pihak kreditur kepada pengembang. Padahal, risiko yag ditanggung konsumen sangat besar jika pengembang wanprestasi.
"Karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemeteria Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan YLKI harus campur tangan meluruskan tata cara pembayaran pembelian properti yang adil dan melindungi para konsumen," papar dia.
Terlebih, kasus pembelian kondotel seperti M-Icon, yang menjanjikan garansi hasil sewa kepada pembeli. Banyak sekali terjadi ketidakadilan dan penipuan.
"Selayaknya penjualan kondotel yang menjanjikan garansi sewa itu dimonitor oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan YLKI, sehingga lebih transparan dan pihak pembeli lebih aman dalam berinvestasi," pungkas Tony.
Penulis : Hilda B Alexander/Kompas.com