TRIBUNNEWS.COM - Kasus merek IKEA yang sukses diklaim oleh pengusaha lokal Indonesia membuat perusahaan asing diimbau waspada ketika menjajal Indonesia.
Kabar soal IKEA Swedia yang kalah hak paten atas nama mereknya sendiri ternyata mendapat sorotan luas dari publik dan media asing.
Pasalnya, karena merek IKEA memang sudah dikenal luas hingga ke ranah internasional sebagai nama yang mewakili sebuah perusahaan furnitur asal Swedia.
Reuters menyebut kasus kekalahan IKEA Swedia atas mereknya itu membuat perusahaan asing seharusnya waspada ketika ingin berinvestasi di Indonesia.
"Pesan yang tersirat jelas mengatakan bahwa pengusaha apapun yang ingin membuka cabang di Indonesia harus berhati-hati," kata kepala risk analysis Concord Consulting, Keith Loveard, pada Reuters.
"Merek harus didaftar, supaya tidak dibajak," katanya.
The Guardian pun memberitakan seputar hal yang sama, dalam artikel berita yang diberi judul "Rattan decision? Ikea loses rights to own name in Indonesia".
Kolom komentarnya pun dibanjiri oleh para pembaca, yang kebanyakan merasa keputusan pemberian hak paten merek pada PT Ratania Khatulistiwa itu buruk.
Seperti yang akun Slo27 tuliskan, IKEA adalah merek internasional yang seharusnya perusahaan furnitur rotan asal Surabaya itu pun tahu.
"Perusahaan lokal itu seharusnya tahu IKEA Swedia pun sedang akan membuka cabang di Indonesia," tulisnya pada kolom komentar artikel The Guardian.
"Jelas perusahaan lokal itu menyalahgunakan hukum untuk mencuri merek internasional," imbuh dia.
Menurut putusan hakim, hak merek IKEA jatuh ke tangan PT Ratania Khatulistiwa, yang memiliki toko furnitur bernama IKEA alias Intan Khatulistiwa Esa Abadi.
Sedangkan, merek IKEA yang selama ini dikenal sebagai retailer furnitur besar asal Swedia merupakan singkatan dari Ingvar, Kamprad, Elmatayd, Agunnaryd. (The Guardian/Reuters)