TRIBUNNEWS.COM - Gerai Indomaret di Jalan Salak Raya Kota Bengkulu dilaporkan ke polisi oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki).
Alasannya, mereka menjual barang dengan harga berbeda antara yang tercantum di rak dan di kasir.
"Kami telah melapor ke Polres Bengkulu dengan nomor laporan dari kepolisian LP.B.1/311-B/1/2016/Res BKL. Selasa (9/2/2016), laporan resmi kami sampaikan," kata Direktur Puskaki, Melyansori, Rabu (10/2/2016).
Melyansori mengisahkan, awalnya ia mendapatkan informasi di media sosial bahwa Indomaret kerap menjual barang dengan harga berbeda antara di rak dan kasir.
Puskaki kemudian melakukan investigasi.
"Memang terdapat beberapa harga yang berbeda antara harga rak dan kasir, selisih berkisar Rp 200 per item," kata dia.
Adapun barang yang memiliki selisih harga di rak dan kasir itu meliputi air mineral, susu, minuman kemasan, snack, dan beberapa produk lainnya.
Indomaret diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Atas laporan ini, Kapolresta Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Laporannya baru masuk dan sedang dipelajari," ujar Kapolres.
Tanggapan Indomaret
PT Indomarco Prismatama, pemegang merek ritel Indomaret, menanggapi laporan perbedaan harga antara rak dan kasir yang dianggap merugikan konsumen.
Menurut perusahaan, hal ini merupakan 'human error' karyawan di gerai tersebut, yang terlambat melakukan perubahan label harga.
"Kami sudah menerima laporan tersebut dan kami akan tindak lanjuti. Kami akan ikuti prosedur hukum di kepolisian namun berupaya menyelesaikannya secara kekeluargaan," kata Wiwiek Yusuf, Direktur Pemasaran Indomarco, kepada KOMPAS.com, Rabu (10/02/2016).