News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Avtur Anjlok, Pemerintah Turunkan Tarif Pesawat kelas Ekonomi

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seiring dengan turunnya harga avtur dan kurs rupiah terhadap dollar AS, Kementerian Perhubungan menurunkan tarif batas atas dan batas bawah untuk penumpang pesawat dalam negeri sebesar 5 persen.

Penurunan tarif batas tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Perhubungan No 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Naga Berjadwal dalam Negeri.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Mariyanti Karma, mengatakan penurunan ini mempertimbangkan volatilitas nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dan harga avtur.

"Penurunan batas tarif pesawat ini dilakukan mengingat harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang sedang turun. Jadi kemenhub memutuskan menurunkan tarif sebesar 5 persen," ujar Mariyanti di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Peraturan tersebut ditetapkan pada 28 Januari 2016 lalu, sedangkan akan efektif berlaku 30 hari setelah diundangkan.

"Artinya, tarif baru ini akan berlaku pada 28 Februari, namun maskapai wajib untuk menetapkan tarif sejak 15 hari setelah peraturan ditetapkan," pungkas Mariyanti.(Ramanda Jahansyahtono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini