News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman KUR Maksimal 25 Juta Bebas Agunan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menegaskan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) untuk skala usaha mikro dengan plafon pinjaman maksimal Rp 25 juta, tidak diwajibkan memberikan agunan. Untuk itu pelaku UKM yang mengaku diminta agunan oleh bank pelaksana diharapkan segera melaporkan kepada dirinya supaya bisa diberi teguran.

"Kalau ada yang minta BPKB, sertifikat, gak benar itu, lapor ke kepala cabangnya, lapor ke pimwilnya, bila perlu lapor ke pa menteri langsung. Biar saya langsung telepon pa dirut," kata Puspayoga, Jumat (19/2/2016).

Perbankan, kata Puspayoga sudah berkomitmen mematuhi peraturan pemerintah perihal penyaluran KUR. Tidak ada sanksi yang diberikan pemerintah jika ada bank yang terbukti meminta agunan. Ia menyerahkan kepada kewenangan bank masing-masing.

Puspayoga mengatakan, untuk penyaluran KUR pada tiga sektor, yaitu mikro, retail, dan penempatan tenaga kerja Indonesia, masih didominasi tiga bank BUMN, yaitu BRI, Mandiri, dan BNI. Serta Sinarmas dan Maybank khusus bagi TKI.

"Karena KUR itu kan pemerintah berpikir untuk masyarakat kecil yang tidak punya agunan, kalau mereka diminta agunan dapat dari mana," jelas Puspayoga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini