TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat dapat mengajukan permohonan bedah rumah melalui Kepala Desa dan Bupati di daerahnya. Sehingga pendataan rumah tidak layak huni dapat terkoordinir dengan baik.
Adanya dukungan dari masyarakat, sektor swasta dan pemerintah daerah diharapkan dapat mengurangi angka rumah tidak layak huni di daerah.
“Bagi masyarakat yang ingin mengusulkan rumah masyarakat yang rumahnya ingin dibedah bisa mengajukan melalui Kepala Desa dan diikoordinir oleh Bupati,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin, Kamis (25/2/2016).
Menurut Syarif, Kementerian PUPR ingin agar setiap daerah memiliki data yang pasti mengenai berapa jumlah rumah yang tidak layak huni. Apalagi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia mencapai angka 3,4 juta unit dan diperkirakan akan terus bertambah apabila tidak ditangani secara serius oleh pemerintah.
Jumlah bantuan yang disalurkan Kementerian PUPR melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk peningkatan kualitas rumah sebesar Rp 15 juta. Sedangkan untuk pembangunan rumah baru Rp 30 juta per rumah.
"Namun itu jumlah bantuan maksimal serta hanyalah stimulan dan tentunya kebutuhan masyarakat untuk membedah rumahnya berbeda antara rumah satu dengan lainnya,” jelas Syarif.
Beberapa kriteria rumah yang patut dibedah, imbuh Syarif, antara lain didasarkan atas kriteria bangunan seperti struktur atap yang dapat membahayakan penghuni, rangka rumah atau dinding yang tidak layak serta lantai yang masih tanah. Ada juga aspek kesehatan yang belum memadai seperti pencahayaan dan sirkulasi udara yang buruk.
Dari sisi utilitas seperti sarana MCK dan Tempat Pembuangan Sampah yang tidak ada juga memerlukan bantuan tersebut.
“Yang pasti masyarakat yang memperoleh bantuan juga harus menguasai tanah dan tanahnya tidak bermasalah serta tidak berada di lokasi rawan bencana,” papar Syarif.