TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Beberapa waktu lalu pengembang listrik swasta, Kementerian ESDM, dan PT PLN (Persero) menandatangani berita acara kesepakatan harga jual beli tenaga listrik.
Dalam berita acara tersebut PLN dan pengembang listrik swasta sepakat menuntaskan seluruh persyaratan mencakup aspek teknis, legal, dan finansialm demi memastikan target financial closing dan penyelesaian proyek sesuai tepat waktu.
Pengembang listrik swasta siap merealisasikan program 35.000 MW untuk Indonesia dan pihak PLN siap melaksanakan kesepakatan ini dan melaksanakan perjanjian jual beli tenaga listrik dengan Pengembang Listrik Swasta sesuai Peraturan berlaku.
Terkait hal ini, kalangan pengembang swasta berharap PLN komit pada isi berita acara yang telah ditandatangani bersama. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi PLN untuk mempersulit atau menunda kontrak dengan harga beli yang sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.
Tujuannya, agar pembangunan Pembangkit Listrik untuk kepentingan nasional bisa segera direalisasikan.
Salah satu pengembang proyek listrik 35.000 MW khususnya Energi Baru Terbarukan menyambut baik kesepakatan yang telah dicapai PLN, dan pengembang ini. Karena hal ini merupakan masalah utama yang jadi kendala dalam pengerjaan proyek listrik.
“Kami menyambut baik kesepakatan yang disusun oleh kementerian ESDM, pihak PLN, dengan pengembang. Selama ini pengembang khususnya pengembang PLTM memang mengalami kesulitan dalam kesepakatan jual beli tenaga listrik dengan PLN," ujar Yogi Adhi Satria, Direktur PT Klaai Dendan Lestari, salah satu perusahaan pengembang PLTM (Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro) di Indonesia.
"Tapi ke depannya, kita harus optimis bisa mewujudkan mega proyek ini bersama untuk kemajuan Indonesia,” imbuh Yogi.
Sekjen Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), M. Assegaf, berharap, seluruh kesepakatan ini bisa memberikan pemerataan listrik di Indonesia.
“Kami berharap kesepakatan ini dapat betul- betul terlaksana. Karena, selama ini pengembang banyak dihadapkan dengan masalah teknis dilapangan seperti akuisisi lahan, sampai kesepakatan kontrak harga beli dengan PLN yang sebetulnya sudah ada dalam peraturan yang berlaku," kata Assegaf.
"Semua elemen masyakat harus mendukung karena pembangkit listrik yang merata memiliki banyak manfaat, jika terangnya sama di seluruh Indonesia, pergerakan ekonomi pun merata,” imbuh Assegaf.