News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ingat, Kayu yang Bisa Diekspor Harus Benar-benar Halalan Toyyiban

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Menteri Perekonomian Bidang Perniagaan dan Industri Edy Putra Irawady

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekspor kayu dari hutan di Indonesia ternyata masih banyak dilakukan dari kegiatan ilegal lodging (penebangan ilegal). Hal itu membuat banyak negara yang menolak kayu dari dalam negeri.

Deputi Menteri Perekonomian Bidang Perniagaan dan Industri, Edy Putra Irawady memaparkan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) harus ditinjau kembali. Karena sertifikat tersebut tidak menjamin apakah kayu tersebut diambil dari penebangan liar atau bukan.

"Barangnya (kayu) itu harus halal toyiban itu paling penting," ujar Edy dalam diskusi bertajuk "Tantangan Era Standarisasi dalam Mendorong Ekspor Industri Hasil Hutan" di Jakarta, Senin (7/3/2016).

Edy memaparkan meski sudah memiliki sertifikasi tapi masih belum cukup memenuhi standard baku dunia internasional. Birokrasi dalam hal ini pemerintah menurut Edy, harus bisa memeriksa apakah kayu yang akan diekspor sudah mengikuti standar atau belum.

"Tantangan kita, pelayanan publik kita tidak terstandar," kata Edy.

Edy menambahkan SVLK saat ini masih sering dipermainkan oleh para pelaku ekspor kayu. Pasalnya banyak izin sertifikat yang bisa dibuat, namun merugikan negara dengan penebangan liar.

"Yang perlu diingat, jangan duplikasi perizinan, agar tidak melemahkan daya saing ekspor kita," tegas Edy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini