TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Menteri Perekonomian Bidang Perniagaan dan Industri, Edy Putra Irawady mengakui banyak praktik pungutan liar di sektor kehutanan selama ini yang lolos dari pantauan dan pencegahan aparat berwenang.
Setiap pengusaha yang akan mengekspor kayu ke luar negeri diduga harus menyetor kepada oknum birokrasi mencapai Rp 50 juta.
"Untuk biaya lain banyak sampai Rp 26 juta. Tapi untuk UMKM yang mau ekspor dalam prakteknya bisa mencapai Rp 50 juta," ujar Edy di dalam diskusi bertajuk Tantangan Era Standarisasi dalam Mendorong Ekspor Industri Hasil Hutan, Senin (7/3/2016).
Edy memaparkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah masuk mencari dalang dari pungutan liar yang dilakukan para pemda.
Meski sudah mengantongi izin Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), namun tidak memuluskan para pengusaha sampai pungutan liar dihapuskan.
"Sudah banyak temuan KPK akibat pungutan liar," kata Edy.
Jika sudah dibantu KPK untuk menghilangkan pungutan liar, Edy mengimbau agar pengusaha tidak merusak cara produksi kayu yang akan diekspor.
Dalam hal ini Edy meminta agar tidak ada ilegal lodging (penebangan liar) demi mengekspor kayu dari dalam negeri.