News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh Transportasi Online

Transportasi Umum Berbasis Aplikasi Harus Damai dengan yang Konvensional

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uber taxi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta semua pengusaha transportasi umum berbasis aplikasi harus bisa beroperasi selaras dengan yang sudah ada atau konvensional.

"Perusahaan penyedia layanan perangkat lunak (aplikasi) dapat bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin resmi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Sugihardjo, Rabu (16/3/2016).

Sugihardjo tidak menolak munculnya pengusaha angkutan umum berbasis aplikasi. Namun, hal yang perlu diingat adalah kewajiban peningkatan kualitas layanan angkutan umum secara menyeluruh.

"Hal itu termasuk mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi," kata Sugihardjo.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Hukum Indonesia yang memiliki ijin penyelenggaraan angkutan.

"Penyelenggara angkutan dilayani oleh kendaraan umum dan dikemudikan oleh pengemudi yang memiliki SIM umum," tegas Sugihardjo.

Seperti diberitakan sebelumnya, layanan transportasi yang berbasis aplikasi Uber dan GrabCar sudah sering dikeluhkan perusahaan-perusahaan taksi. Penyebabnya, karena kendaraan yang digunakan Uber dan GrabCar menggunakan mobil pribadi sehingga tidak terbebani pajak angkutan umum.

Bagi perusahaan taksi, hal ini merugikan mereka yang mengurus berbagai perizinan dan membayar sejumlah pajak serta retrebusi pada pemerintah.

Puncaknya, pada Senin (14/3/2016) kemarin, ribuan sopir taksi berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Balai Kota DKI Jakarta, dan Kantor Kemenkominfo. Mereka mendesak agar pemerintah menindak Uber dan Grab.

Kemenhub dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menilai penindakan terhadap Uber dan Grab bisa dilakukan jika aplikasinya diblokir oleh Kemenkominfo. Karena itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melayangkan surat rekomendasi pemblokiran ke Kemenkominfo pada Senin kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini