TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS) memberikan apresiasi atas langkah Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang telah memulai penyelidikan terhadap pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas lonjakan jumlah impor Linear Low Density Polyethylene (LLDPE) dalam bentuk selain cair atau pasta.
Direktur Kemitraan Dalam Negeri dan Internasional Inaplas, Budi Susanto, mengatakan, Saya rasa langkah yang dilakukan melalui KPPI dan safeguard sudah benar dan bagus. Karena ada kajian terkait fair trade dan kajian adanya injury apa tidak.
“Meskipun langkah-langkah tersebut sifatnya per kasus tidak permanen dalam menyelamatkan industri dalam negeri,” tambah Budi Susanto.
Penyelidikan safeguard measures ini resmi dimulai pada Senin, (9/9) dengan fokus pada produk polietilena yang mengandung monomer alfa-olefin 5 persen atau kurang, sesuai dengan kode Harmonized System (HS) 3901.10.92 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Baca juga: Inaplas Keluhkan Permendag 8/2024: Industri Polyester Telah Tutup dan Lainnya Segera Menyusul
Dalam penyelidikan ini, KPPI berupaya untuk mengidentifikasi penyebab utama peningkatan impor tersebut, serta menganalisis dampaknya terhadap industri lokal. Salah satu kekhawatiran terbesar adalah lonjakan impor ini dapat memicu persaingan tidak sehat, di mana produk impor mungkin lebih murah dibandingkan produksi dalam negeri, yang dapat berdampak negatif terhadap industri plastik lokal.
Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan bisa menyebabkan kerugian yang signifikan bagi pelaku usaha di sektor tersebut, yang pada gilirannya berdampak pada tenaga kerja dan ekonomi secara keseluruhan.
Kebutuhan untuk memberlakukan safeguard measures bagi produk LLDPE menjadi krusial, mengingat semakin besarnya tantangan yang dihadapi industri petrokimia hulu di dalam negeri.
Lonjakan impor produk LLDPE secara signifikan menekan produsen dalam negeri yang harus bersaing dengan produk impor yang sering kali datang dengan harga lebih rendah. Tanpa perlindungan yang memadai, industri dalam negeri berpotensi mengalami penurunan kapasitas produksi yang pada akhirnya akan berdampak pada keberlangsungan tenaga kerja hingga kerugian finansial.
Sebelumnya, Ketua KPPI, Franciska Simanjuntak, mengungkapkan bahwa KPPI menemukan indikasi adanya kerugian serius atau potensi ancaman kerugian yang dialami oleh pemohon yaitu INAPLAS. Indikasi ini terlihat dari penurunan sejumlah indikator kinerja industri dalam negeri sepanjang periode 2021 hingga 2023.
“Kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut, antara lain, menurunnya produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, kerugian finansial, serta pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik,” ungkap Franciska.
Melihat hal ini, Industri petrokimia hulu di Indonesia saat ini berada di tengah tantangan besar. Selain harus menghadapi lonjakan impor, sektor ini juga dihadapkan pada fluktuasi harga bahan baku global, ketidakpastian pasar, dan peningkatan biaya operasional. Di sisi lain, sektor ini memiliki potensi besar untuk mendukung perekonomian nasional.
INAPLAS berharap pemerintah dapat memberikan langkah pengamanan perdagangan yang sesuai, agar produk-produk LLDPE dalam bentuk selain cair atau pasta yang diproduksi di dalam negeri dapat terlindungi dari lonjakan impor yang tidak terkendali.