TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakan, Pemerintah akan melakukan penyesuaian aturan terkait keberadaan taksi online.
Untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku tersebut, Sugihardjo mengatakan Pemerintah memerlukan waktu dan akan dikeluarkan waktu transisi, sehingga nasib taksi online tersebut status quo.
"Selama transisi angkutan umum yang ada kami nyatakan dalam kondisi status quo," ujar Sugihardjo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Sugihardjo menjelaskan kondisi status quo tersebut yakni taksi online atau angkutan umum beraplikasi diberi kesempatan untuk beroperasi, namun tidak boleh menambah lagi armada mereka.
"Artinya, yang sudah terdaftar sekarang, sudah operasi, tetap operasi. Tetapi dia tidak boleh melakukan ekspansi. Itu enggak boleh," kata Sugihardjo.
Sugihardjo mengungkapkan, pihaknya akan kembali melakukan rapat dengan Menko Polhukam dan kementerian/lembaga terkait untuk menentukan berapa lama waktu transisi yang dibutuhkan.
"Besok jam tiga kami rapat kembali dipimpin Menko Polhukam, untuk menentukan kira-kira masa transisinya berapa lama untuk menyesuaikan aturan berlaku," ucap Sugihardjo.