News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Tambang Minta Menteri Keuangan Jalankan Restitusi PPn

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan RI, Bambang P.S. Brodjonegoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) minta restitusi pajak pertambahan nilai (PPn) dijalankan pada perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi ketiga.

Hal itu bisa dilakukan Menteri Keuangan melalui rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Menteri Keuangan diminta membuat penegasan terkait perlakuan penyerahan batubara oleh PKP2B generasi ketiga," ujar Direktur Eksekutif APBI, Supriatna Suhala, Rabu (23/3/2016).

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak menilai penyerahan batubara sebagai barang kena pajak (BKP) terutang pada beberapa sampel berkas pemeriksaan yang diselesaikan tahun 2014.

Namun, pada sampel pemeriksaaan lainnya, Ditjen Pajak memberlakukan sebagai non-BKP, sehingga tidak terutang PPN.

Temuan BPK tersebut atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2014 Nomor 74b/LHP/XV/05/2015 tertanggal 25 Mei 2015.

"Ketidakkonsistenan atau perbedaan perlakuan ini menimbulkan ketidakadilan bagi perusahaan PKP2B generasi ketiga," ungkap Supriatna.

Supriatna mengatakan, sejak tahun 2000, perusahaan PKP2B generasi ketiga mendapat perlakuan restitusi PPN yang berbeda-beda, meski memiliki kesamaan isi kontrak, menandatangani kontrak pada saat yang sama, dan memakai payung hukum yang sama.

"Diskriminasi seperti ini juga berdampak ketidakpastian usaha," papar Supriatna.

Saat ini, terdapat 55 kontraktor tambang PKP2B generasi III yang 37 di antaranya berstatus operasi produksi dan sisanya masih pada tahap praproduksi/eksplorasi.

Perusahaan PKP2B generasi ketiga dikenakan dana hasil penjualan batubara berupa royalti dan dana pengembangan batubara sebesar 13,5 persen dan pajak penghasilan 30 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini