Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) tidak mempersoalkan adanya transportasi berbasis aplikasi online beroperasi di Jakarta, asalkan ada kesamaan dalam tarif seperti yang diatur pemerintah.
"Kami tidak anti aplikasi, yang krusial itu tarif, mereka harus berbadan hukum, kalau enggak namanya ilegal, kalau barang ilegal ya pasti murah," ujar Sekretaris PPAD Juni Prayitno, Jakarta, Sabtu (26/3/2016).
Juni menjelaskan, angkutan umum konvensional itu sudah terdaftar secara resmi dan tarifnya telah ditentukan pemerintah daerah, sehingga tidak dapat menurunkan dan menaikkan tarif sesuka hati.
"Taksi resmi telah berikan pelayanan maksimal, namun ada persaingan tidak sehat yaitu tarif di lapangan," ujar Juni.
Setelah ada keputusan pemerintah mengenai batas waktu untuk transportasi online melengkapi perizinannya hingga 31 Mei 2016, diharapkan ke depannya ada kesetaraan dalam penetapan tarif.