News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Pajak Air Permukaan PT Inalum Harus Segera Dituntaskan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil produksi PT Indonesia Aluminium Asahan (Inalum).

Sebab, karakteristik usahanya yang secara skala ekonomi harus menggunakan PLTA.

"Tafsir aturan yang demikian tidak memberikan insentif bagi dunia usaha PT Inalum (Persero) yang sudah berinvestasi sangat besar dalam membangun PLTA," ujarnya.

Bila Pasal 9 ayat (3) tidak dapat diberlakukan terhadap PT Inalum (Persero) karena original intens Pasal tersebut ditujukan untuk PLN (Persero), maka semestinya bagi PT Inalum (Persero) tetap berlaku prinsip perhitungan berdasarkan Rp/ Kwh bukan berdasarkan air yang mengalir.

Hal ini dikarenakan esensi mendasar dari Pasal 9 ayat (3) Pergubsu tersebut adalah perlakuan khusus harga dasar bagi PLN (Persero), dan perhitungan harga untuk pembangkit listrik adalah berdasarkan Rp/ kwh bukan berdasarkan kubikasi air yang mengalir.

“Meskipun Pasal 9 ayat (3) mengenai tarif Rp 75/ KwH tidak bisa diberlakukan untuk PT Inalum (Persero) tetapi dasar perhitungan berdasarkan Rp / Kwh semestinya tetap diberlakukan bagi PT Inalum (Persero) karena karakteristik kegiatan usahanya sama yakni pembangkit listrik yang dihitung berdasarkan Rp / KwH bukan berdasarkan kubikasi air mengalir bukan pemakaian air,” jelasnya.

Demikian pula dalam sejumlah Pergub di berbagai provinsi yang mengatur pajak air permukaan, secara umum menggunakan acuan Rp / Kwh untuk pembangkit listrik PLN maupun non-PLN dan bukan menggunakan kubikasi air mengalir.

Di samping itu, tidak semua provinsi mengatur ketentuan yang sama seperti pada Pasal 9 ayat (3) Pergubsu tersebut, misalnya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan untuk Menghitung Pajak Air Permukaan.

Pada Lampiran Pergub Jawa Timur tersebut ditetapkan untuk Pembangkit Listrik sebesar Rp 100,-/KwH tanpa membedakan PLN atau non-PLN.

Oleh karenanya kata dia, Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara tersebut akan menimbulkan peningkatan biaya produksi yang signifikan bagi PT Inalum (Persero).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini