News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gas Bumi

Banyak Untungnya Jika BUMN Melantai di Bursa Efek Indonesia

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut BEI Tito Sulistio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdapat 20 perusahaan pelat merah telah melantai di Bursa Efek Indonesia, dari jumlah BUMN saat ini yang mencapai 118 perusahaan.

PT Bursa Efek Indonesia terus mendorong agar BUMN lain melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) di pasar modal demi meningkatkan transparansi dalam mengelola keuangan dan memperkuat pasar modal dalam negeri.

"Saya harap kalau bisa lima BUMN per tahun go-publik, bursanya happy sekali," kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio.

Upaya BEI menjaring BUMN masuk ke pasar modal, salah satunya memberikan masukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempersingkat tahapan proses pelaksanaan IPO bagi BUMN.

"Bursa memberikan masukan ke DPR, bagaimana mempercepat proses yang sudah ada, ada 13 pasal dan UU BUMN yang tidak langsung ada 25 tahapan untuk privatisasi, kalau ini bisa dipercepat mestinya banyak (BUMN IPO)," tutur Tito.

Tidak hanya BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melakukan komunikasi secara mendalam kepada pihak-pihak terkait untuk menyamakan persepsi terkait BUMN IPO.

"OJK sangat proaktif memberikan masukan kepada pihak-pihak terkait, sebetulnya IPO itu banyak baiknya, pengawasan lebih baik, lebih transparan dan lainnya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida.

Mengutip wibsite Kementerian BUMN, terdapat maksud dan tujuan privatisasi BUMN sesuai dengan Pasal 74 UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Adapun isinya yaitu memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero, menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik atau kuat, meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan, menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global.

Kemudian, menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif dan menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro dan kapasitas pasar.

Persoalan BUMN melakukan IPO, terkadang mendapatkan tentangan dari beberapa pihak karena ditakutkan ketika perusahaan pelat merah melepas sebagian sahamnya ke pasar modal, nantinya dikuasai asing atau pihak lain dan akhirnya pemerintah tidak menjadi pengendalinya.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, investor asing tidak akan pernah bisa menguasai saham BUMN walaupun telah melepas sebagian sahamnya di BEI, sehingga pengendali BUMN tetap dikuasai oleh pemerintah.

Dari fakta yang ada, perusahaan-perusahaan BUMN yang telah IPO masih dikendalikan oleh pemerintah karena pemegang saham mayoritas yaitu negara.

"Initial Public offering tidak sampai mengubah kontrol BUMN ke asing. Tetap saja kontrol ada ditangan pemerintah sebagai pemegang saham pengendali," ujar Samsul.

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) misalnya. BUMN ini telah IPO sejak 15 Desember 2003, pemegang saham mayoritas masih pemerintah, sebesar 56,964 persen dan masyarakat sebesar 43,036 persen. Saham sisanya dimiliki oleh dua direksi PGAS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini