News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Janjikan Insentif untuk Pengembang yang Bangun Hunian Berimbang

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maket proyek rumah sederhana Ciujung Indah seluas 11 hektar di Ciujung, Serang, Banten.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan insentif bagi para pengembang yang membangun perumahan dengan pola hunian berimbang. Hal tersebut untuk mendorong Program Satu Juta Rumah.

Selain itu, pemerintah juga berjanji untuk menyederhanakan serta mempermudah perijinan pembangunan untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah atau rumah bersubsidi di daerah.

"Pemerintah ingin agar peraturan terkait pola hunian hunian berimbang ini bisa dilaksanakan secara mudah oleh pengembang," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin, Kamis (7/4/2016).

Syarif menjelaskan menekankan bahwa pola hunian berimbang yang diwajibkan bagi para pengembang adalah pembangunan rumah dengan perbandingan 1 : 2 : 3.

Hal itu dapat diartikan ketika pengembang membangun satu rumah mewah maka dalam satu kawasan yang sama mereka juga wajib membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana untuk MBR.

Menurut Syarif pengembang jangan jadikan pola hunian berimbang ini menjadi momok yang menakutkan untuk dilaksanakan. Karena Syarif mengakui aturan tersebut sudah diamanatkan ke dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Melalui pola pembangunan tersebut maka MBR juga bisa mendapat kesempatan memiliki rumah yang layak huni karena harga rumah sederhana sudah ditetapkan oleh pemerintah," jelas Syarif.

Lebih lanjut, Syarif menuturkan, beberapa insentif yang ditawarkan oleh pengembang.

Dalam hal ini Syarif berharap adanya pembangunan rumah sederhana yang memungkinkan tidak dalam satu hamparan mengingat harga tanah yang berbeda-beda di setiap daerah.

"Selain itu adalah bantuan prasarana sarana dan utilitas (PSU) seperti jalan lingkungan, saluran air dan penerangan jalan umum di perumahan sederhana yang memang dibangun oleh pengembang," papar Syarif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini