News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Maaf, Mulai 1 Juni Tidak Ada Lagi Subsidi untuk Pelanggan Listrik 900 Volt Ampere

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas PLN Distribusi Jakarta Raya, Area Bulungan melakukan pemeriksaan tegangan pada alat pembatas dan pengukur di rumah pelanggan R1. 900 VA di daerah Gandaria Utara, kebayoran lama, Jakarta, Selasa (17/11/2015). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG- Siap-siap ya. PT PLN (Persero) akan mulai menghentikan pemberian subsidi listrik kepada pelanggan 900 volt ampere (VA). Pelaksanaannya diperkirakan mulai per Juni atau 1 Juli 2016.

Jumlah subsidi untuk pelanggan yang disetop tak tanggung- tanggung. Jumlahnya mencapai 18 juta pelanggan.

Mengutip data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dari total pelanggan 900 va sebanyak 22 juta orang yang menerima subsidi selama ini, hanya 4 juta yang sebenarnya berhak menerima subsidi.

Benny Marbun, Kepala Divisi Niaga PLN menjelaskan, nantinya akan ada dua harga yang akan diterapkan, yakni pelanggan 900 va penerima subsidi dan pelanggan 900 va tidak penerima subsidi.

"Menteri ESDM akan membuat Peraturan Menteri (Permen) ESDM dengan katagori dua harga itu," imbuhnya, Sabtu (9/4/2016) malam.

Namun, PLN belum bisa memastikan apakah nanti akan melakukan penyetopan subsidi secara bertahap kepada 18 juta pelanggan, atau sekaligus pada 1 Juni atau 1 Juli 2016.

Dengan disetopnya subsidi itu, maka nantinya mereka yang biasa membayar Rp 616 per KwH, bakal membayar Rp 1.400 per kWh.

Namun, kata Benny, bisa saja tidak langsung naik sekaligus, apabila nanti Menteri ESDM menyatakan kenaikan tarif untuk pelanggan 900 va sebanyak 18 juta itu akan bertahap per bulan, maka PLN akan mengikuti.

"Bisa saja tidak langsung bayar Rp 1.400 per kWh pada 1 Juni atau 1 Juli itu bagi 18 juta pelanggan itu. Tapi bulan ini naik sekian, lalu bukan depannya lagi naik. Sampai pada November atau Desember naik penuh," jelasnya.

Menurut Benny, PLN hanya menjalankan perintah dari keputusan rapat antara Menteri ESDM dan Komisi VII DPR. Sehingga bukan keinginan dari PLN untuk menyetop subsidi tersebut.

"Dalam rapat dengar pendapat disepakati bahwa subsidi harus tepat sasaran, sehingga harus dipastikan lagi siapa saja yang berhak menerima," katanya.

Namun dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kementerian ESDM dan PLN diingatkan bahwa jangan sampai pelanggan yang berhak menerima subsidi malah tidak menerima.

"Makanya nanti jika ada protes dari 18 juta pelanggan itu, akan ada semacam surat di kelurahan yang bisa diisi pelanggan, nanti di sana," kata dia.

Penulis: Azis Husaini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini