News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ASPI Minta Penyesuaian Besaran Pajak Pasca MK Putuskan Spa sebagai Layanan Kesehatan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) menanggapi Putusan MK tentang Spa sebagai pelayanan Kesehatan tradisional di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa spa bukan lagi bagian dari jasa hiburan, melainkan termasuk dalam layanan kesehatan tradisional.

Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK pada Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024, yang menghapus stigma negatif terhadap industri spa di Indonesia.

Ketua I ASPI, M. Asyhadi, mengungkapkan bahwa asosiasi akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta kebijakan yang mendukung pengakuan spa sebagai bagian dari kesehatan tradisional dalam sistem perpajakan.

"Kami berharap Presiden melalui Kementerian Keuangan bisa memasukkan spa ke dalam kategori kesehatan tradisional," ujarnya.

Hal ini akan memastikan bahwa spa mendapat perlakuan yang setara dengan layanan kesehatan lainnya, termasuk dalam hal tarif pajak yang lebih adil," ujar M. Asyhadi dalam di konferensi pers menanggapi Putusan MK tentang Spa sebagai pelayanan Kesehatan tradisional di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.

ASPI juga menekankan pentingnya penyesuaian tarif pajak sesuai dengan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022, khususnya Pasal 11, yang mengatur tentang jasa pelayanan kesehatan, termasuk spa.

Pengklasifikasian spa sebagai jasa hiburan selama ini dianggap memberikan dampak negatif bagi industri ini, dengan tarif pajak yang tinggi dan memberikan ketidakpastian hukum.

“Pajak yang besar akan membuat usaha SPA sulit bertahan. Harga jasa akan naik, dan masyarakat mungkin enggan memanfaatkan layanan ini," imbuhnya.

Dia menegaskan, usaha SPA adalah bagian dari kesehatan tradisional sesuai PMK No.8 Tahun 2014, Permenpar No.4 Tahun 2021 sebagai perwujudan dari PP No.5 Tahun 2021 dan UU No.11 tahun 2020 UUCK, sehingga diharapkan kebijakan pajaknya harus sesuai dengan perlakuan yang sama seperti jasa kesehatan lainnya,” jelas Asyhadi.

Baca juga: Spa Tidak Termasuk Tempat Hiburan, MK Ubah Jadi Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional

Putusan MK yang mengakui spa sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional disambut gembira ASPI dan pengusaha spa di Indonesia.

Dalam keterangannya, Ketua ASPI Wellness & SPA Indonesia, dr. Lianywati Batihalim, menekankan bahwa langkah ini penting untuk menghilangkan stigma negatif terhadap industri spa yang selama ini dianggap hanya sebagai bentuk hiburan semata.

“Ini adalah langkah besar bagi industri spa. Kami sangat bersyukur atas keputusan ini, namun kami juga berharap ada kebijakan yang mendukung dalam hal pajak, yang lebih sesuai dengan sektor kesehatan tradisional,” ungkap Lianywati.

ASPI akan memperjuangkan kebijakan tarif kedalam layanan kesehatan  yang sudah diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

Baca juga: Pengusaha Spa Tak Setuju Pajak Hiburan Naik 40-70 Persen di 2024

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini