Sinergi dalam bidang produksi meliputi sarana dan prasarana, bibit, pupuk, serta penyuluh yang akan melibatkan sinergi dua kementerian yaitu Kementan dan Kementerian PUPR.
Dalam hal pemasaran, pemerintah juga akan mulai mengenalkan sistem pemasaran produk hasil pertanian dengan sistem online (e-commerce) melalui pengembangan sarana dan prasarana IT sebagai upaya untuk memangkas rantai distribusi hasil produksi dari petani kepada konsumen.
Tujuannya untuk menjaga ketersediaan komoditas pangan dan stabilitas harga sampai pada tingkat konsumen.
Pada siklus distribusi petani memerlukan gudang sebagai tempat penampungan produk, pasar, dan kurir. Lebih dari itu semua, transportasi desa menjadi jantung yang akan menggerakan perekonomian masyarakat desa.
Hal paling mendasar dalam memberikan kesempatan bekerja/berusaha yang layak bagi petani, peternak, dan nelayan adalah memiliki aset berupa tanah. Karena itu sertifikasi hak atas tanah (SHAT) menjadi siklus pertama.
SHAT dimaksudkan untuk pertama, memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah. Kedua, memfasilitasi penyediaan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha. Ketiga, meningkatkan kepastian keberlangsungan usaha penerimaan manfaat.