TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR sepakat mempercepat penyusunan daftar inventarisir masalah atau DIM UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty melalui Panja UU Tax Amnesty.
Anggota Komisi XI DPR RI, Donny Imam Priambodo menyatakan tarif tebusan dalam pengampunan pajak harus fair.
Donny menegaskan, akan sangat sulit untuk mencapai target penerimaan pajak jika tarif pengampunan pajak yang diterapkan terlalu rendah sebagaimana pada Pasal 3 draft RUU tentang Pengampunan pajak.
Menurutnya, tarif juga harus sepadan dengan fasilitas pengampunan pajak yang akan diterima oleh wajib pajak sehingga akan timbul kesetaraan sesuai dengan demokrasi ekonomi yang kita anut.
"Fasilitas pengampunan pajak sebagaimana pada Pasal 14 dalam draft RUU ini perlu dikaji lebih dalam sehingga unsur keadilan (bagi wajib pajak dan negara) dapat terpenuhi," kata Donny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/4/2016).
Catatan lain yang perlu diperhatikan, kata Donny, jika kebijakan tax amnesty ini diimplementasikan, harus diikuti dengan upaya penegakan hukum yang lebih tegas setelah berakhirnya masa pengampunan pajak.
Politikus Partai Nasdem itu mengatakan, pemberitahuan oleh pemerintah kepada masyarakat bahwa setelah program pengampunan pajak dilaksanakan maka penegakan hukum terkait pajak akan mendorong Wajib Pajak untuk memanfaatkan pengampunan pajak seoptimal mungkin.
Donny menuturkan, pengampunan pajak hendaknya dilaksanakan bersamaan dengan reformasi perpajakan (Tax Reform).
Reformasi perpajakan yang dimaksud adalah perubahan perundang-undangan perpajakan dan perubahan struktural.
"Hal ini dapat mendukung sistem pemungutan pajak sehingga kebijakan pengampunan pajak dapat dirasakan efeknya secara lebih menyeluruh," ujarnya.
Dalam konteks itulah, diperlukan terciptanya suatu kondisi politik yang kondusif dan relatif mendukung kebijakan pengampunan pajak.
Menurutnya, pemerintah perlu mengupayakan berbagai cara dalam rangka mediasi dengan partai oposisi dalam parlemen dan menciptakan konsensus politik sehubungan dengan kebijakan pengampunan pajak.