TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Grup Lippo, PT First Media Tbk, menggugat Direktorat Jendral Pajak ke Pengadilan Pajak Jakarta.
Gugatan dilakukan sehubungan dengan keberatan atas penegasan Dirjen Pajak bahwa First Media adalah penanggung pajak PT Direct Vision yang menunggak sebesar Rp 229 miliar.
Dalam gugatannya, First Media mengajukan keberatan, lantaran perseroan bukan lagi sebagai pemegang saham secara tidak langsung atas Direct Vision melalui PT Ayunda Prima Mitra terhitung sejak tahun 2011.
"Pada tahun tersebut perseroan telah melepas kepemilikan saham PT Ayunda Prima Mitra," ujar Harianda dalam keterbukaan informasinya, Kamis (14/4/2016).
Sidang terakhir perkara hukum ini telah dilaksanakan pada Senin 28 Maret lalu, dengan agenda pemberian penjelasan penutupan sidang dari penggugat dan tergugat.
"Untuk sidang berikutnya masih menunggu jadwal dari pihak Pengadilan Pajak," imbuhnya.
Harianda mengatakan, gugatan pajak tersebut tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan secara material.
Namun, apabila gugatan perseroan ditolak, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila gugatan ditolak, kami akan terus melakukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan guna melindungi kepentingan publik Perseroan," pungkasnya.
Penulis
: Iwan Supriyatna