TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya mengeluarkan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
"Sudah saya tanda tangani dan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan di Batam, Kamis (14/4/2016).
Aturan kepemilikan hunian bagi orang asing dikeluarkan untuk mendorong iklim investasi di Indonesia. Menurut Ferry selama ini investor asing membutuhkan fasilitas perumahan untuk mendukung bisnis mereka di Indonesia.
"Ini bagian kemudahan perizinan. Kita berikan percepatan, ketepatan dan kepastian bagi investor," jelasnya. Baca: Akhirnya Pemerintah Terbitkan Aturan Kepemilikan Hunian bagi Orang Asing
Kepemilikan dapat berupa rumah tunggal ataupun rumah susun dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.
Harga minimal pembelian satuan rumah susun (apartemen) oleh orang asing:
DKI Jakarta Rp 5 miliar
Banten Rp 1 miliar
Jawa Barat Rp 1 miliar
Yogyakarta Rp 1 miliar
Jawa Timur Rp 1,5 miliar
Bali Rp 2 miliar
NTB Rp 1 miliar
Sumatera Utara Rp 1 miliar
Kaltim Rp 1 miliar
Sulsel Rp 1 miliar
Daerah lain Rp 750 juta
Penulis: Hilda B Alexander