News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di DKI Jakarta, Orang Asing Boleh Beli Apartemen, Asal Harganya Rp 5 Miliar Keatas

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAMERAN PERUMAHAN - Pengunjung mendapat penjelasan rumah yang dipasarkan dari bagian marketing di salah satu stan pengembang perumahan dalam Housing & Furniture Expo 2015 di Graha Manggala Siliwangi, Kota Bandung, Jumat (1/5).TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya mengeluarkan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

"Sudah saya tanda tangani dan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan di Batam, Kamis (14/4/2016).

Aturan kepemilikan hunian bagi orang asing dikeluarkan untuk mendorong iklim investasi di Indonesia. Menurut Ferry selama ini investor asing membutuhkan fasilitas perumahan untuk mendukung bisnis mereka di Indonesia.

"Ini bagian kemudahan perizinan. Kita berikan percepatan, ketepatan dan kepastian bagi investor," jelasnya. Baca: Akhirnya Pemerintah Terbitkan Aturan Kepemilikan Hunian bagi Orang Asing

Kepemilikan dapat berupa rumah tunggal ataupun rumah susun dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.

Harga minimal pembelian satuan rumah susun (apartemen) oleh orang asing:

DKI Jakarta           Rp 5 miliar
Banten                  Rp 1 miliar
Jawa Barat            Rp 1 miliar
Yogyakarta           Rp 1 miliar
Jawa Timur           Rp 1,5 miliar
Bali                         Rp 2 miliar
NTB                        Rp 1 miliar
Sumatera Utara  Rp 1 miliar
Kaltim                    Rp 1 miliar
Sulsel                     Rp 1 miliar
Daerah lain          Rp 750 juta

Penulis: Hilda B Alexander

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini