News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartel Dagang

KPPU Berhasil Buktikan 32 Perusahaan Terlibat Bersekongkol Lakukan Kartel Daging Sapi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang daging sapi sedang menunggu pembeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2015). Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sebanyak 32 perusahaan penggemukan sapi ditetapkan telah bersengkokol untuk mempengaruhi harga pasokan (kartel) daging sapi di Jabaodetabek oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Majelis komisi yang diketuai Chandra Setiawan dalam sidang putusan, Jumat (22/4) menyatakan, ke-32 perusahaan telah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Putusan tersebut berdasar fakta yang telah kami himpun baik dari data investigator, jawaban para terlapor, keterangan saksi," ungkap dia saat persidangan.

Pasal 11 UU tersebut menjelaskan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha saingannya untuk mempengaruhi harga.

Baik dengan cara mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 19 huruf c menyebutkan, pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Baik lewat strategi membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.

Dalam proses pemeriksaan oleh KPPU ditemukan fakta-fakta tentang kesepakatan yang dilakukan dengan difasilitasi Apfindo dengan melalui rangkaian pertemuan.

"Yang pada akhirnya, menunjukkan kesamaan tindakan yang dilakukan oleh para terlapor," ungkap Chandra.

Hal itu direfleksikan dengan adanya rescheduling sales gang dikatergorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di Jabodetabek serta pengaturan pemasaran yang berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan umum.

Majelis komisi berpendapat, tindakan penahanan pasokan dilakukan para terlapor secara seragam dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menanggapi hal itu Ketua KPPU Syarkawi Rauf menghormati putusan majelis komisi.

"Dengan adanya putusan ini semoga rencana pemerintah untuk swasembada sapi bisa terealisasi," ungkap dia.

Ia juga berharap dengan adanya denda yang dikenakan dalam perkara ini dapat membuat jera para pelaku agar tak melakukan kartel.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini