News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PT First Media Telah Menangkan Gugatan di Pengadilan Singapore Court of Appeal yang Bersifat Final

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Logo First Media

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT First Media Tbk mulai angkat bicara terkait isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat pada saat ini terkait gugatan arbitase dengan pihak Astro.

Harianda Noerlan, Corporate Secretary PT First Media Tbk mengatakan pihknya telah memenangkan gugatan di Singapure Court od Appeal yang  bersifat final dan mengikat sehingga pihak Astro tidak dapat lagi menuntut pihak First Media.

"Sebagai perusahaan terbuka yaitu PT First Media Tbk  merasa perlu untuk memberikan klarifikasi terhadap kasus ini seperti yang kami sampaikan dalam Keterbukaan Informasi Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, setiap perkembangan kasus ini," kata Harianda dalam keterangan pers, Selasa (3/5/2016).

Dikatakannya, kasus arbitrase ini telah selesai pada 2013 yang lalu, saat Pengadilan Banding Singapura memenangkan PT First Media Tbk dalam sengketa hukum melawan Astro All Asia Network.

Putusan Pengadilan Banding ini final dan mengikat sehingga Astro tidak bisa menialankan putusan Singapore International Arbitration Center (“SIAC”) Pengadilan Arbitrase Singapura, yang memenangkan pihak Astro dan mengharuskan First Media membayar ganti rugi $250 juta kepada Astro.

"Pengadilan Banding sepakat dengan argumen utama First Media bahwa Pengadilan Arbitrase melampaui yurisdiksinya tatkala memenangkan tiga unit usaha Astro, yaitu Astro All Asia Networks, Measat Broadcast Systems, dan All Asia Multimedia Networks FZ-LLC, selaku penggugat 6, 7, dan 8, karena ketiganya tidak ada dalam perjanjian arbitrase," katanya.

Pengadilan Banding dalam putusannya, mengacu pada Singapore International Arbitration Center (SlAC) menyatakan penyerahan tuntutan penggugat 6 sampai 8 ke arbitrase didasarkan pada konstruksl yang salah atas aturan SlAC 2007.

Oleh karena itu, Pengadilan Banding menilai pemenangan itu menyalahi yurisdiksi sehingga tidak bisa ditegakkan.

Pengadilan Banding juga menyatakan, pelaksanaan putusan pengadilan hanya bisa dilakukan kepada penggugat satu sampai lima, yang totalnya tidak lebih dari (setara dengan) US$ 1 juta.

"First Media menyambut gembira putusan Pengadilan Banding Singapura dan senang karena kegigihannya untuk mendapatkan keadilan di Singapura akhirnya berhasil didapatkan," ujar Edmund J Kronenburg, managing partner Bradell Brothers LLP dl Singapura.

"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini