News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tekan Pencurian Listrik, PLN Minta Ada Fatwa Haram ke MUI

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya pencurian listrik membuat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengatur strategi untuk mengatasi permasalahan klasik yang menimbulkan kerugian negara tersebut.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kali ini menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa terkait pencurian listrik.

General Manager PLN Distribusi Jakarta, Syamsul Huda, mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak MUI untuk membahas fatwa yang akan dikeluarkan MUI terkait pencurian listrik.

"Mencuri listrik, haram hukumnya. Fatwa itu akan terbit," ujar Syamsul saat dikonfirmasi Kompas.com di Kantor Pusat PLN Distribusi Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Syamsul menceritakan, pihaknya melakukan pendekatan ke MUI agar lembaga tersebut segera menerbitkan fatwa haram atas pencurian listrik.

"Kami sudah melakukan pendekatan ke MUI, tinggal menunggu pengesahannya, sekarang masih finalisasi," imbuh Syamsul.

Syamsul mengatakan, pencurian listrik yang marak terjadi di masyarakat biasanya diawali dari tawaran oknum yang menjanjikan penghematan listrik sehingga bisa membayar listrik dengan harga murah.

Dari tawaran tersebut, banyak masyarakat yang terjebak untuk ikut ke dalam praktik ilegal tersebut.

"Masyarakat banyak yang tergiur dari tawaran penghematan listrik yang ditawarkan oknum sehingga terjadilah pencurian listrik yang seharusnya tidak terjadi," tutur Syamsul.(Iwan Supriyatna/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini