News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemda Disarankan Dukung Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Instruksi Presiden ini salah satunya diikuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang berencana merevisi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten badung.

Pemkab Badung kabarnya tengah menggodok draft revisi Perda No 6 Tahun 2008 tentang menara telekomunikasi di Badung.
Revisi dilakukan karena perda tersebut sudah lebih dari lima tahun, apalagi dalam pelaksanaannya banyak masukan disampaikan berbagai kalangan termasuk dunia usaha khususnya bidang telekomuniaksi.

Sekadar informasi, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2008 salah satu yang banyak dibahas pelaku industri seluler nasional sejak diterbitkan karena memunculkan indikasi praktik monopoli di lapangan mengingat hanya ada satu penyedia menara boleh beroperasi di kawasan yang terkenal sebagai tempat wisata di Bali itu.

Beleid itu dinilai tidak mengadopsi secara utuh Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo, dan Kepala BKPN tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Contohnya, terdapat ketentuan tambahan dalam Perda yaitu harus memiliki izin pengusahaan dan izin operasional yang tidak diatur dalam Peraturan Bersama para Menteri.

Pada 2008 Pemkab Badung memang sempat menjadi sorotan nasional dengan aksinya merobohkan menara-menara milik operator telekomunikasi.

Alasan perobohan kala itu adalah Kabupaten Badung hanya membutuhkan 49 menara untuk melayani masyarakatnya dan kala itu Pemda telah mengikat perjanjian dengan salah satu penyedia menara pada Mei 2007.

Perjanjian antara Pemkab Badung dan penyedia menara itu berusia 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini