TRIBUNNEWS.COM, BANGKOK- Otoritas Thailand mencabut izin operasi layanan transportasi motor Uber dan Grab.
Alasannya, kedua sarana transportasi berbasis aplikasi itu melanggar aturan setempat dan berselisih dengan perusahaan transportasi yang telah terdaftar sebelumnya.
Otoritas setempat juga menahan 66 pengemudi yang bekerja pada dua perusahaan itu. Mereka harus membayar denda sebesar 4.000 baht atau sekitar Rp 1,5 juta dan surat izin mengemudinya terancam dicabut.
Situs BBC Kamis (19/5/2016) melansir, masih belum jelas berapa lama pencabutan izin itu akan berlaku. Akan tetapi, baik Uber maupun Grab menyatakan sedang berusaha menyelesaikan masalah ini.
"Ini bersifat temporer. Kami berharap dapat kembali melayani secepat mungkin dan akan berdiskusi dengan otoritas terkait di Thailand," kata pihak Uber.
Sementara itu, pihak Grab menyatakan, Grab Thailand merupakan perusahaan lokal.
Mereka pun berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang nyaman dan memperbaiki taraf hidup para pengemudi.
"Layanan GrabBike beroperasi pada aturan yang sesuai dan bekerja bersama untuk menuju ekosistem yang teregulasi dengan baik guna melengkapi layanan transportasi," klaim pihak Grab.
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD BAB 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Meliuk dan Menerjang
Peristiwa ini terjadi tiga bulan setelah Uber meluncurkan layanan "ojek" di Bangkok. Ojek sangat populer di Bangkok karena mampu menembus kemacetan dan menghemat waktu perjalanan.
Saat ini ada lebih dari 186.000 ojek terdaftar di Thailand, di mana separuhnya bisa ditemui di Bangkok. Layanan transportasi ini juga populer di negara tetangga, seperti ibukota Jakarta dan Manila.
Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan