TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menargetkan untuk menarik Rp 165 triliun dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, bila Rancangan Undang-Undang (RUU) nya disetujui oleh DPR.
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menganggap jumlah Rp 165 triliun sebagai target yang wajar. Kalaupun realisasinya tidak sesuai, iapun tetap menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar.
"Memang itu asumsi, jadi asumsi itu bisa juga lebih, bisa juga kurang. jadi target namanya kan. Nanti kita lihat perkembangannya saja," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2016).
Target Rp 165 triliun didapat dari asumsi pemerintah. Menurut Wakil Presiden sejauh ini pemerintah juga belum berencana merubah target tersebut.
Target tersebut sebelumnya diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro, dalam rapat bersama anggota dewa di komplek parlemen, kemarin, Senin (24/5).
Ia mengatakan hitungan itu didasarkan data intelijen dari otoritas resmi, terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di dua negara. Dalam data tersebut, ada sekitar 6.519 Warga Negara Indonesia yang memiliki harta di luar negeri.
Target tersebut ditentukan dengan asumsi nilai tukar rupiah senilai Rp13.300 per dolar Amerika Serikat.
Bambang mengungkapkan angka target tersebut dihitung dengan menggunakan asumsi satu tarif rata-rata, yakni 4% untuk deklarasi luar negeri, dan 2% untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri.