News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Menteri PU Dody Sebut Tarif Tol Bakal Naik

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo ketika ditemui di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap bahwa tarif tol berpotensi mengalami kenaikan imbas naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Namun, menurut Dody, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) seharusnya tidak menjadikan kenaikan PPN sebagai alasan meningkatkan tarif tol.

"Ya pasti ada (potensi kenaikan tarif tol). Sebetulnya itu enggak bisa dipakai sebagai alasan, tapi kalau namanya orang bikin alasan kan boleh-boleh saja dong bagaimana supaya naik," katanya ketika ditemui di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

Sejauh ini, ia mengatakan belum ada BUJT yang mengajukan kenaikan tarif tol.

Baca juga: Kawal Aksi Demo Tolak PPN 12 Persen, 611 Personel Siaga di Bundaran Patung Kuda & Depan Istana

Sebagai regulator, ia mengatakan akan mengupayakan agar tarif tol tidak mengalami kenaikan. Bahkan, kalau bisa, seharusnya diturunkan dari yang sekarang.

"Kami sebagai regulator yang harus berada di tengah-tengah. Nanti kami review sama-sama. Belum ada (BUJT) yang mengajukan. Kami upayakan enggak naik. Kalau bisa malah turun. Kasihan rakyat," ujar Dody.

Sebelumnya, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menilai BUJT kerap menaikkan tarif jalan tol seenak mereka.

Ia awalnya mengungkapkan telah menerima keluhan yang diterima dari masyarakat mengenai kebijakan kenaikan tarif tol.

Kenaikan tarif jalan tol seringkali tidak didasari oleh pemenuhan standar pelayanan minimum yang seharusnya menjadi acuan bagi BUJT.

Saat sedang rapat bersama Dody, ia menceritakan pengalaman ketika Komisi V DPR RI meninjau lokasi kecelakaan Tol Cipularang tepatnya di KM 92.

Lasarus menyayangkan kondisi ruas jalan tol tersebut yang banyak mengalami kerusakan seperti berlubang dan hanya ditambal dengan patching tanpa adanya upaya perbaikan lebih lanjut seperti overlay.

Menurut Lasarus, jalan tol seharusnya memiliki standar kualitas yang jelas, layaknya landasan pacu pesawat yang memiliki standar PCN (Pavement Classification Number) tertentu.

Ia menilai kondisi jalan tol yang hanya ditambal dengan patching bisa membahayakan pengendara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini