"Jalan tol saya lihat ada bolong sedikit, tambal. Padahal tambalnya tuh bikin mobil loncat, bisa lari ke sana lari ke sini," kata Lasarus di lokasi rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Lasarus menekankan bahwa salah satu komponen penting dalam menaikkan tarif jalan tol adalah pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Jika standar tersebut belum dipenuhi, maka tidak seharusnya BUJT menaikkan tarif.
"Kami di komisi ini sering diprotes masyarakat. Hitungannya (untuk kenaikan tarif jalan tol) sekarang hanya pakai inflasi. Jadi kasarnya yang menguntungkan mereka (para BUJT) itu diambil, menjadi dasar untuk menaikkan tarif, tapi yang merugikan mereka tidak kerjakan. Ini kami tidak mau biarkan lagi," ujar Lasarus.
Selain itu, ia juga menyoroti masalah lain yang sering ditemui di jalan tol seperti kelengkapan sarana dan prasarana yang kurang memadai.
Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian pernah menyampaikan keluhan mengenai BUJT yang diminta memasang CCTV di jalan tol, tetapi tak kunjung dikerjakan.
Namun, saat tiba waktunya untuk menaikkan tarif, pihak pengelola tol malah langsung melakukannya.
"Kemarin kami digempur oleh masyarakat di sini. 'Mana Komisi V pengawasannya?' Semau dewe pemegang konsesi jalan tol ini," ucap Lasarus.
Lasarus pun mengingatkan bahwa persetujuan untuk menaikkan tarif jalan tol tidak hanya menjadi kewenangan BUJT, tetapi juga melibatkan Menteri PU.
"Persetujuan naikkan tarif tol ada peran Menteri PU. Jangan semau dewe naikkan (tarif) jalan tol ini," pungkas Lasarus.