TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono mengaku puas atas keputusan pemerintah yang memberikan syarat kepada GrabCar dan Uber jika ingin beroperasi. Karena persyaratan yang diberikan kepada kedua angkutan umum beraplikasi online itu, juga harus dipenuhi Organda.
"Organda mengapresiasi seluruh keputusan pemerintah untuk mengikuti aturan berlaku," ujar Adrianto kepada Tribunnews.com, di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu malam (1/6/2016).
Dalam persyaratan yang diberikan pemerintah, Adrianto menegaskan semua anggota Organda sudah memenuhi izin yang berlaku dari tahun 2009.
Menurutnya, perubahan persyaratan izin individu menjadi perusahaan juga membuat angkutan umum milik Organda juga harus bertransformasi.
"Anggota kami dalam tahap migrasi dari usaha milik perorangan ke sebuah PT atau perusahaan," kata Adrianto.
Adrianto menegaskan hal yang dibutuhkan para anggota Organda adalah waktu untuk mengubah izin. Sedangkan perizinan perseorangan seperti SIM A Umum dan SIM B Umum, sudah dipenuhi para anggota Organda.
"Mereka sudah punya izin, atas nama perorangan dimiliki sejak 2009, hal paling mendasar, mereka butuh waktu bertransmigrasi," papar Adrianto.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, pemerintah telah menyimpulkan tiga persyaratan yang harus dipenuhi supir GrabCar dan Uber.
VIDEO: Detik-detik Mobil Brio Merah Masuk Jurang, Sempat Tabrak Pembatan Jalan - Tribunpekanbaru.com
Detik-detik TKP Kasus Subang Digaris Polisi, Sempat Ada 2 Wanita Cengengesan Intip Lokasi Pembunuhan
Syarat pertama bagi pengemudi mobil sedan harus memakai SIM A Umum. Sedangkan untuk mobil jenis MPV 7-seater harus memakai SIM B1.
"Ini nggak bisa ditawar, harus pakai SIM A Umum," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Syarat kedua, kendaraan harus tetap di KIR, yang direkomendasikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Jonan menegaskan pemenuhan syarat KIR juga harus dipatuhi oleh Metromini dan Kopaja.
"Ini berlaku buat semua, Metromini, Kopaja, semua transportasi umum yang ada di Organda," kata Jonan.
Hal ketiga kata Jonan terkait perubahan STNK. Jonan menjelaskan jika angkutan umum berbadan hukum, maka STNK-nya harus berasal dari sebuah perusahaan.
"Kalau koperasi, coba nanti diliat lagi itu di UU. Kalau prinsipnya nggak ikutin itu nggak boleh jalan," papar Jonan.