News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirjen Minerba Minta PKP2B Tak Usah Bawa Kasus Pajak ke Meja Hijau

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ingin mendamaikan perselisihan 11 perusahaan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono meminta sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari PKP2B tidak perlu ke pengadilan pajak.

Menurut Bambang hal itu masih dibicarakan dengan pihak Kementerian Keuangan.

“Jadi, kita tidak bisa langsung seperti ini (ke pengadilan pajak), kita harus bicara baik-baik," ujar Bambang Gatot, Jumat (3/6/2016).

Bambang mengakui sampai saat ini belum ada kata sepakat antara Kementerian ESDM. Pihak Kementerian Keuangan juga belum mendapatkan bentuk penyelesaian yang paling dapat diterima oleh kedua belah pihak.

“Belum disepakati (bentuk solusinya) Ini yang masih kita bicarakan”, jelas Bambang.

Sebagaimana diketahui, untuk kontrak PKP2B Generasi III berlaku azas Lex Specialis. Karena itu, inkonsistensi restitusi PPN yang dialami 11 perusahaan PKP2B Generasi III akan menyebabkan ketidakpastian berusaha di Indonesia.

“Kontraknya kan bunyinya seperti itu (Lex Specialis-red). Aturan undang-undangnya seperti itu”, imbuh Bambang.

Sengketa ini berawal dari terbitnya Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 yang menyatakan batu bara tidak termasuk Barang Kena Pajak (BKP).

Padahal dalam kontrak PKP2B Generasi III menyatakan batu bara termasuk kategori BKP.

Semenjak rezim pajak itu muncul ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Hal ini lantaran tidak semua PKP2B Generasi III yang bisa mendapatkan restitusi (pengembalian) pajak.

Dari 55 perusahaan PKP2B Generasi III, 34 perusahaan diantaranya sudah berproduksi.

Dari 34 perusahaan itu, 23 diantaranya telah memperoleh restitusi, sementara 11 perusahaan lainnya belum mendapatkan restitusi PPN.

Pasalnya kantor pajak memiliki persepsi yang berbeda mengenai PPN ini.

Inkonsistensi itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) laporan tertanggal 25 Mei 2015 yang menyatakan Direktorat Jenderal Pajak tidak konsisten terhadap pengenaan PPN bagi PKP2B generasi ketiga.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala menuturkan, penyelesaian sengketa pajak di pengadilan akan memakan waktu.

“Tidak ada kepastian usaha bagi PKP2B Generasi III," ujar Supriatna Suhala.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini