TRIBUNNEWS.COM - Rencana BHP Billiton untuk melakukan divestasi saham bukanlah isapan jempol.
Perusahaan batubara asal Australia tersebut terkonfirmasi menjual kepemilikan 75% saham di PT IndoMet Coal (IMC).
BHP telah resmi menandatangani perjanjian jual beli saham (Share Sales Agreement / SSA) dengan mitra ekuitasnya PT Alam Tri Abadi, anak usaha PT Adaro Energy pekan lalu.
Total transaksi jual beli saham tersebut senilai US$ 120 juta atau sekitar Rp 1,56 triliun.
Adaro resmi melaporkan transaksi material tersebut kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (7/6/2016).
Adaro mengakuisisi saham BHP di IMC yang saat ini tujuh Kontrak Karya Batubara yang berlokasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur melalui PT Maruwai Coal, PT Juloi Coal, PT Kalimantan Coal, PT Sumber Barito Coal, PT Lahai Coal, PT Ratah Coal, dan PT Pari Coal. Tambang Haju, yang terletak dalam kontrak karya PT Lahai Coal, memiliki kapasitas produksi satu juta ton batubara per tahun dan telah di produksi sejak 2015.
“Transaksi akan berlaku efektif setelah dipenuhinya persyaratan SSA, termasuk persetujuan yang diperlukan dari pemerintah,” demikian mengutip keterangan resmi Adaro seperti dalam rilis yang diterima media.
Dengan demikian Adaro kini menjadi pengendali penuh PT IMC.
Sebelumnya, Adaro memegang 25% saham IMC pada 2010 melalui akuisisi senilai US$ 335 juta.
Bila digabung dengan transaksi pada 2010, nilai saham BHP sebesar 455 juta dolar AS atau sekitar Rp 5,9 triliun.
Seperti diketahui, selama 20 tahun investasi BHP hanya 100 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,3 triliun.
Dari keterangan resminya melalui berita pers yang diberikan kepada media, BHP menyatakan, setelah ditinjau secara rinci oleh IndoMet Coal, perusahaan menyimpulkan bahwa meskipun Proyek IMC saat ini berpotensi mendukung pengembangan skala yang lebih besar, BHP Billiton memiliki berbagai pilihan dalam mengembangkan portofolio yang lebih menarik untuk investasi masa depan.
Presiden Direktur BHP Billiton Indonesia Imelda Adhisaputra mengatakan telah dilakukan penandatanganan jual beli saham BHP dengan Adaro tanpa melibatkan Pemda Murung Raya.
“Benar, penandatanganan SPA memang dilakukan akhir pekan lalu. Kami sudah melaporkan kepada Pemerintah secara lisan mengenai aksi korporasi ini dan surat resmi terkait aksi korporasi ini akan kami sampaikan kepada Pemerintah dalam waktu dekat. Sesuai dengan regulasi, finalisasi penjualan saham menunggu persetujuan Pemerintah RI,” kata Imelda dalam keterangan kepada media.
Langkah BHP yang tidak melibatkan Pemda Murung Raya mendapat tanggapan keras dari anggota DPR Komisi VII RI Dito Ganindito.
Menurutnya sudah sepantasnya dan seharusnya BHP Billiton melibatkan sekaligus melakukan penawaran kepada pemerintah pusat dan lokal.
Apabila Pemerintah Pusat tidak tertarik untuk membeli saham BHP, mestinya harus ditawarkan ke Pemda sebelum ditawarkan ke swasta nasional.
“Seharusnya BHP menghormati dan mengikuti peraturan yang ada di Indonesia," kata Dito.