TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku berhati-hati menerbitkan izin impor produk perikanan.
Kebijakan Perizinan Pemasukan Hasil Perikanan (IPHP) seperti hasil bahan baku ikan yang masuk Indonesia diseleksi ketat, sesuai kebutuhan industri dan masyarakat.
"IPHP tidak bersifat luas dan diawasi dengan ketat," klaim Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Nilanto Perbowo, di kantor KKP, Jakarta, Rabu (8/7/2016).
Nilanto menjelaskanm dalam hal izin impor, KKP melakukan pengendalian dengan pengawasan yang sangat ketat. Hal itu dengan memperhatikan asas pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan.
"KKP juga mempertimbangkan ketahanan pangan dan gizi, jaminan mutu dan keamanan pangan serta keberlanjutan industri ekspor atau tradisional", jelas Nilanto.
Nilanto menambahkan, ketentuan jenis ikan yang diimpor jika kebutuhan di ndonesia tidak mencukupi.
Karena ikan impor digunakan untuk industri berorientasi ekspor, hingga untuk keperluan pengalengan maupun industri pengolahan tradisional (pemindangan).
Kedua, kata Nilanto impor ikan yang dilakukan hanya solusi jangka pendek dalam memenuhi kontinuitas ketersediaan bahan baku.
Batasan impor berikutnya adalah tidak membahayakan kesehatan konsumen, kesehatan ikan dan lingkungan perairan.
"Prinsip yang paling penting adalah memberikan ruang yang cukup bagi tumbuh kembangnya usaha pengolahan hasil perikanan baik tradisional maupun skala indstri, serta terkendalinya nilai impor hasil perikanan terhadap ekspor kurang dari 20 persen", jelas Nilanto.