TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Marsiaman Saragih meminta Polri ikut membantu meningkatkan peringkat iklim investasi di Indonesia.
Menurutnya, Polri harus bertindak profesional dan adil dalam memproses sebuah kasus hukum, agar yang melibatkan investor asing tidak kapok berbisnis di Tanah Air.
"Dalam memproses suatu pengaduan, polisi harus mendengar kedua pihak (pengadu beserta saksi dan teradu), baru menarik kesimpulan," kata Marsiaman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Menurutnya, pihak teradu harus didengar terlebih dahulu. Apabila bukti memang kuat, bahkan teradu bisa menjadi tersangka.
"Tidak bisa ujug-ujug penyidik (Polri) membekukan agunan tanpa memanggil pihak teradu, jelas melanggar aturan. Polri harus menyadari, praktik demikian menurunkan peringkat investasi kita," katanya.
Marsiaman menyebutkan, saat ini pemerintah tengah berupaya meningkatkan peringkat investasi tahun 2017 dari peringkat 119 menjadi 40.
Untuk itu, dia meminta agar petinggi Polri segera meneliti penanganan kasus Harun, apakah sudah benar atau tidak. Jika terjadi kekeliruan, Polri jangan sungkan untuk mengakui kekeliruan, dengan melaksanakan penyelidikan sesuai hukum.
"Kita harus mendukung tekad pemerintah untuk meningkatkan peringkat investasi. Ini pekerjaan bersama semua instansi, di mana dukungan Polri sangat dominan agar melaksanakan hukum secara adil," kata Marsiaman.