News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembangunan Kilang Tuban Terkendala Lahan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun masuk sebagai salah satu proyek strategis nasional, namun hingga saat ini proyek kilang minyak Tuban, Jawa Timur masih terkendala isu lahan.

Atas dasar itu, pemerintah menggelar rapat Koordinasi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) pada Rabu (22/6/2016).

Rapat membahas perkembangan kilang minyak Tuban, kilang minyak Bontang, jalan tol trans Sumatera ruas Pekanbaru-Dumai, jalan tol trans Jawa ruas Serang-Panimbang, serta SPAM Umbulan.

Direktur Program KPPIP Wahyu Utomo menjelaskan, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan kilang minyak Tuban merupakan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Ternyata di situ ada rencana pembangunan Pelabuhan Awar-awar, juga mau bangun. Nah ini dibahas bagaimana pemanfaatan lahan ini bisa optimal," kata Wahyu kepada wartawan.

Kesimpulan rapat KPPIP soal ini, sebagian tanah milik KLHK seluas 15 hingga 20 hektare akan digunakan untuk pelabuhan.

Wahyu mengatakan, PT Pertamina (Persero) dipersilakan mencari lahan sekitar target area apabila masih kekurangan lahan.

Selain isu bahwa lahan yang sama juga akan digunakan untuk pembangunan Pelabuhan Awar-awar, ada pula isu yang terkait dengan keberadaan tanah kas desa.

Penggunaan tanah kas desa untuk proyek kilang minyak Tuban, praktis harus dilakukan penggantian.

Masalahnya kata Wahyu, berdasarkan peraturan Kementerian Dalam Negeri, penggantian tanah kas desa harus berada di kawasan desa yang sama.

Untuk persoalan ini, rapat memutuskan perlu dilakukan kajian terhadap peraturan Kemendagri tersebut.

"Sehingga lahan bisa direlaksasi (penggantian tidak harus di kawasan sama)," imbuh Wahyu.

Sementara itu, terkait keberadaan tanah wakaf, ada masukan dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) agar penggantiannya bisa diberikan dalam bentuk uang.

Wahyu mengatakan, apabila sudah clear, maka status tanah milik KLHK itu nanti berupa KSPI atau Kerjasama Pemanfaatan Infrastruktur.

Pertamina akan menyewa lahan milik KLHK melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pemegang aset negara.

Sebagai informasi, kebutuhan lahan proyek kilang minyak Tuban ini diperkirakan mencapai 400 hektare.

Beberapa waktu lalu telah terpilih investor yang akan bekerjasama dengan Pertamina, dalam pembangunan kilang minyak Tuban, yakni Rosneft.(Estu Suryowati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini