TRIBUNNEWSCOM, TANGERANG – PT Angkasa Pura II (Persero) menanggapi pemberitahuan pada tanggal 25 Juni 2016 tentang penundaan oleh Kementerian Perhubungan atas waktu pengoperasian perluasan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta,
Head of Corporate Secretary and Legal PT AP II Agus Haryadi mengatakan, sebagai operator bandara, AP II selalu menjunjung tinggi upaya penegakan peraturan atas penyelenggaraan dan keselamatan penerbangan.
"Hasil verifikasi berupa temuan-temuan telah sebagian besar sudah ditindaklanjuti atau dipenuhi AP II, di samping tentunya kami selalu memperbaiki dan melengkapi sarana serta prasarana untuk pelayanan yang baik dan keselamatan penerbangan," ujarnya dalam keterangan pers.
Adapun temuan yang hingga saat ini masih dicarikan solusinya adalah terkait peralatan pemantau lalu lintas di apron perluasan Terminal 3.
Seiring dengan hal tersebut maka AP II akan memenuhi seluruh rekomendasi dari Kementerian Perhubungan sehingga operasional perluasan Terminal 3 pun hanya akan dilaksanakan setelah mendapat izin dari Pemerintah Indonesia.
"Saat ini AP II berkonsentrasi untuk pelayanan serta kelancaran arus mudik Lebaran khususnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ujarnya