Ketujuh, dalam RUU ini untuk yang melakukan repratiasi Panja menyepakatji bahwa pengalihan harta ke dalam negeri harus melalui bank persepsi yang secara khusus ditunjuk menteri.
Harta yang dialihkan harus diinvenstasikan paling lambat tanggal 31 Desember 2016 bagi yang menyatakan pafa peripde pertama dan kedua atau paling lambat 31 Maret 2017 bagi yang menyatakan psda periode ketiga.
Kedelapan, Wajib Pajak yang telah diterbitkan sutat keterangan memperoleh fasilitas pengampunan pajak berupa:
i. Penghapusan pajal terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak dan tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak terakhir
ii. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga atau denda untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajak dan tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak
iii. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajak dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
iv. Penghetian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir yang sebelumnya telah ditangguhkan sampai dengan diterbitkanya surat keterangan.
Kesembilan, Jangka Waktu investasi untuk wajib pajak mengalihkan harta melalui bank persepsi yang ditunjuk secara khusus paling singkat 3 tahun sejak tinggal dialihkannya harta ke dal wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kesepuluh, terkait kerahasiaan data RUU ini mengatur bahwa data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh kementerian keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
Pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan panak dilarang membocorkan, menyebarluaskan dan atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui diberitahu wajib pajak kepada pihak lain.
Jika terbukti melanggar akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.