TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI telah menyelesaikan RUU Tax Amnesty di tingkat Komisi XI.
Semua hal terkait pihak yang berhak mendapat pengampunan pajak, pemberian pengampunan, instrumen penampung dana hasil repatriasi pemilik dana, sampai tarif tebusan sudah rampung dibahas Panitia Kerja (Panja) RUU Tax Amnesty.
Ketua Panja Tax Amnesty DPR RI Soepriyatno memaparkan ada empat keuntungan yang didapat dari RUU Tax Amnesty.
Hal utamanya adalah penunggak pajak tidak akan diperiksa kembali.
"Otoritas pajak tidak akan melakukan pemeriksaan pajak, pemeriksan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajak dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir," ujar Soepriyatno membacakan RUU Tax Amnesty di gedung DPR RI Jakarta, Senin (27/6/2016).
Soepriyatno menjelaskan Wajib Pajak (WP) sedang dalam masa pemeriksaan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajak dan tahun pajak tidak akan dipantau ulang.
Hal ini dilakukan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, yang sebelumnya sudah diterbikan Surat Keputusan.
"Otoritas pajak akan melakukan penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Soepriyatno
Soepriyatno menyebutkan penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak akan dikenai sanksi admin perpajakan.
"Tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajak dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir," kata Soepriyatno.
Soepriyatno menambahkan penghapusan sanksi admin perpajakan.
Dalam hal ini bunga atau denda untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajak dan tahun pajak tidak dikenakan.
"Denda dihapuskan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir," papar Soepriyatno.