News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isu Monopoli Dinilai Lemahkan Industri Telekomunikasi

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerhati ekonomi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai tudingan praktik monopoli yang dilontarkan terhadap Telkomsel di pasar luar Jawa dianggap bisa melemahkan Industri telekomunikasi Indonesia.

Tudingan ke Telkomsel tersebut juga menurutnya tidak main-main, bersinggungan dengan pasal 19b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.

Jika benar tudingan itu maka akan dikenakan sanksi berat. Pasal 19b menyatakan bahwa larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan upaya yang dapat menimbulkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, jika terbukti akan dikenakan sanksi sesuai diatur dalam UU.

“Telkomsel bukan satu-satu pelaku usaha yang ada di pasar pada industri telekomunikasi di Indonesia. Ada banyak pesaing potensial yang tanpa hambatan masuk dan menjual produk sejenis di pasar, di antaranya Indosat, XL, Tri dan Smartfren,” katanya, Kamis (30/06).

Menurutnya, secara teori, monopoli adalah penguasaan pasar (monopoly market) yang dilakukan oleh satu penjual yang menjual produk atau jasa kepada banyak pembeli. Produk atau jasa tersebut tidak ada produk pengganti (substitution products) yang memiliki persamaan dengan produk monopoli.

Perusahaan monopoli tersebut secara langsung maupun tidak langsung mampu menciptakan hambatan bagi masuknya produk atau jasa sejenis ke dalam struktur pasar monopoli (barrier to entry), sehingga tidak ada pesaing.

Nah, dalam skala nasional, Telkomsel saat ini memang menguasai pasar terbesar yang mencapai 156 juta pelanggan. Namun, pesaingnya juga menguasai pasar yang cukup besar juga, di antaranya Indosat menguasai 69 juta pelanggan, diikuti oleh Tri dengan pelanggan sebesar 55 juta dan XL Axiata sebesar 42 juta.

Sedangkan menurut Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), berdasarkan pasal 17 UU No. 5/199, mendifinisikan penyalahgunaan posisi monopoli (abuse of monopoly) harus memenuhi 3 kriteria: (1) barang dan atau jasa belum ada substitusinya, (2) menghambat pelaku usaha lain untuk menjual barang dan atau jasa yang sama, dan (3) satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Berdasarkan kriteria KPPU itu, Telkomsel kata Fahmy tidak melakukan praktik monopoli seperti yang dituduhkan. Realitanya terdapat banyak produk atau jasa sejenis yang dijual oleh pesaingnya di pasar. Telkomsel juga tidak melakukan upaya by design untuk menghambat pesaingnya masuk di pasar. Sedangkan pangsa pasar yang dikuasai oleh Telkomsel secara nasional tidak mencapai di atas 50 persen, melainkan sekitar 45 persen.

“Kalau Telkomsel dituding melakukan praktik monopoli lantaran mendominasi 80 persen pangsa pasar luar Jawa, jauh di atas 50 persen sesuai ketentuan UU Persaingan Usaha, juga tidak sepenuhnya benar. Sebab penetapan penguasaan pangsa pasar di atas 50 persen sesuai UU itu adalah penguasaan pasar secara nasional, bukan bagian pasar berdasarkan wilayah Jawa dan Luar Jawa,” katanya.(Hendra Gunawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini