TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dari 19 bank yang ditunjuk penerintah untuk menerima dana tax amnesty atau pengampunan, empat di antaranya adalah bank asing.
Menurut Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, hal itu tak menjadi masalah.
"Bank asing ada empat, bank lokal lima belas, (bank lokal) lebih banyak," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan usai menghadiri Acara Pembukaan Muktamar III Wahdah Islamiyah, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa, (19/7/2016).
Tax amnesty adalah kebijakan yang akan memaafkan para pengusaha dalam negri, yang selama ini menyimpan uang di luar negri untuk menghindari pajak. Pemerintah akan menetapkan tarif bagi mereka yang mengaku, dan mereka harus menyimpan uangnya di dalam negri.
Dengan penunjukan bank asing itu, masyarakat tidak perlu khawatir uang tersebut akan kembali lari ke luar negri, karena ada kebijakan uang tersebut harus di"longkap" selama tiga tahun.
"Ada aturannya, dana itu harus dilongkap minimal tiga tahun," katanya.
Empat bank asing ditunjuk sebagai bank persepsi yang menerima dana tax amnesty.
Keempatnya, adalah, Citibank, DBS, Standard Chartered, dan Deustche Bank AG.
Bank asing lain, yakni The Hong Kong and Shanghai Bank Corporation (HSBC) sempat diminta pula, namun menolak.