Menurut Alim, pengusaha di Indonesia sangat sensitif terhadap isu-isu perpajakan. Terlebih, UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak mensyaratkan mereka harus melaporkan data harta kekayaannya kepada Direktorat Jenderal Pajak apabila ingin harta tersebut bersih.
“Para pengusaha ingin memastikan, data-data tersebut tidak dikorek-korek lagi. Kalau dari sisi keamanan terpenuhi, mereka siap ikut Tax Amnesty,” tegasnya.
Namun sudah berkali-kali disampaikan oleh pemerintah, kali ini sangat aman tidak perlu ragu, bisa baca jelas di 6 keuntungan Tax Amnesty.
Diakui, dalam kondisi perekonomian yang tak pasti, sempat membuat kalangan pengusaha ketar-ketir dalam menjalankan bisnisnya. Mereka harus mencari cara untuk menyelamatkan para karyawan dari ancaman pengangguran, namun juga harus menjaga agar kewajiban pada Negara dalam membayar pajak tetap terjaga. Kata Alim yang juga Direktur Utama PT. Dewi Sri Sejati ahli menyediakan perumahan kecil FLPP untuk membantu wong cilik.
“Ini membuktikan bahwa dalam kondisi sulit bagaimana pun, kami memang memahami bahwa kami harus terus senantiasa bekerja keras karena kontribusi pajak kami dibutuhkan untuk pembangunan,” jelasnya. Kesempatan Tax Amnesty sangat bermanfaat untuk rakyat, pengusaha tidak perlu ragu, datanglah di Kantor Pajak masing-masing pasti akan diberikan penjelasan arahan yang positif tidak perlu takut dan ragu.
Dia menambahkan, pemerintah dan dunia usaha sepakat untuk mendorong perekonomian nasional. Apalagi kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan negara sangatlah dibutuhkan. “Kalau kita perusahaan mau maju maka nomor satu negaranya harus maju dulu. Negara nggak maju, pasti perusahaan nggak bisa berkembang,” tandasnya.