News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Tax Amnesty

Pengembang Dukung Pemberlakuan Tax Amnesty

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memaparkan sambutannya pada acara Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak, Di Intercontinental Hotel, Jalan Resor Dago Pakar Raya, Kabupaten Bandung, Senin (8/82016). Presiden Jokowi meminta pengusaha Indonesia mau memanfaatkan tax amnesty untuk berkontribusi dalam pembangunan Indonesia. TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pengembang PT. Ampuh Sejahtera menyambut positif kebijakan pemerintah memberlakuka pengampunan pajak atau tax amnesty.

Penerapan tax amnesty yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini dinilai bisa mengoptimalkan penerimaan pajak dan membawa pulang dana triliunan yang “parkir” di luar negeri dengan tujuan menghindari pajak.

Kemungkinan juga pengampunan pajak ini tidak kalah bagi yang dalam negeri. Berapa juta pengusaha dan rakyat atau Wajib Pajak Pribadi yang diberi kesempatan ini semua bisa lebih banyak pemasukannya dari uang yang ada di luar negeri. Sebab selama ini masih banyak rakyat dan masyarakat kita Indonesia yang takut dengan pajak atau yang memang tidak mengerti karena dianggap rumit dan sulitnya perpajakan.

"Tax Amnesty memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk bisa mengerti dan mempunyai nasionalisme di bidang membayar pajak untuk memperkuat negara dan memperkuat nasionalisme demi negara," kata Komisaris PT. Ampuh Sejahtera, Alim Sugiantoro, dalam keterangannya, Kamis (18/8/2016).

Selain itu tax amnyesty penting untuk ketenangan berusaha dan berbangsa karena tidak ada jalan lain lagi untuk tidak terbuka dengan era canggihnya ITE dan sistem online yang tidak akan lolos dari semua pengamatan sektor bisnis maupun Perbankan yang eranya sudah secanggih ini.

“Ini kebijakan yang positif sekali untuk Indonesia. Karena saya yakin tentunya memberikan kontribusi penerimaan pajak yang cukup signifikan,” ujar Alim Sugiantoro.

Menurut pria kelahiran Tuban, 18 April 1950 ini, sekarang saatnya era keterbukaan karena itu sangat bagus Tax Amnesty ini diterbitkan sehingga semua lebih transparan. Selain itu, dengan adanya Tax Amnesty diterapkan, tentunya dana-dana yang selama ini parkir di luar bisa dibawa lagi ke Indonesia. Salah satunya yakni Singapura, yang menjadi tempat bagi dana milik orang Indonesia di parkir.

Termasuk juga dalam negeri yang belum dilaporkan karena kekurangan pengertian, maka kesempatan ini yang terbaik dilaporkan semua karena ada kesempatan yang terbaik ini.

Di sisi lain, Alim berharap setelah Tax Amnesty diterapkan, pengusaha diberikan keleluasaan untuk menjalankan bisnisnya atau kata lain jangan dipersulit. “Istilahnya kalau bank saja ada prime customer. Saya berharap untuk kita yang membayar pajak juga diberikan apresiasi, “ kata pengusaha yang telah membangun puluhan perumahan, hotel, dan bangunan milik pemerintah ini.

Dan tidak seperti PMK 91/PMK. 03/2015 yang memusingkan Wajib Pajak mau ikut program PMK 91 tapi masih diperiksa, jadi Wajib Pajak malah ketakutan.

Alim menilai PMK 91 berbeda dengan Tax Amnesty sehingga disimpulkan 6 keuntungan Tax Amnesty:

1. Penghapusan Pajak yang seharusnya terutang
2. Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan
3. Tidak dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan
4. Penghentian Proses Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan
5. Jaminan kerahasiaan pajak tidak dapat dijadikan dasar Penyelidikan dan menjadikan tindak pidana apapun
6. Pembebasan pajak penghasilan untuk balik namaharta tambahan

"Apalagi Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjelaskan dengan jelas yang sangat aman dan dilindungi. Sedangkan tarifnya tidak perlu diragukan sangat layak sekali. Bagi yang tidak ikut akan khawatir menyesal di kemudian hari," kata Alim.

Selain itu, dia meminta oknum pemerintah tidak bermain-main dengan kerahasiaan data wajib pajak ( WP ) yang memanfaatkan fasilitas Tax Amnesty.

Menurut Alim, pengusaha di Indonesia sangat sensitif terhadap isu-isu perpajakan. Terlebih, UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak mensyaratkan mereka harus melaporkan data harta kekayaannya kepada Direktorat Jenderal Pajak apabila ingin harta tersebut bersih.

“Para pengusaha ingin memastikan, data-data tersebut tidak dikorek-korek lagi. Kalau dari sisi keamanan terpenuhi, mereka siap ikut Tax Amnesty,” tegasnya.

Namun sudah berkali-kali disampaikan oleh pemerintah, kali ini sangat aman tidak perlu ragu, bisa baca jelas di 6 keuntungan Tax Amnesty.

Diakui, dalam kondisi perekonomian yang tak pasti, sempat membuat kalangan pengusaha ketar-ketir dalam menjalankan bisnisnya. Mereka harus mencari cara untuk menyelamatkan para karyawan dari ancaman pengangguran, namun juga harus menjaga agar kewajiban pada Negara dalam membayar pajak tetap terjaga. Kata Alim yang juga Direktur Utama PT. Dewi Sri Sejati ahli menyediakan perumahan kecil FLPP untuk membantu wong cilik.

“Ini membuktikan bahwa dalam kondisi sulit bagaimana pun, kami memang memahami bahwa kami harus terus senantiasa bekerja keras karena kontribusi pajak kami dibutuhkan untuk pembangunan,” jelasnya. Kesempatan Tax Amnesty sangat bermanfaat untuk rakyat, pengusaha tidak perlu ragu, datanglah di Kantor Pajak masing-masing pasti akan diberikan penjelasan arahan yang positif tidak perlu takut dan ragu.

Dia menambahkan, pemerintah dan dunia usaha sepakat untuk mendorong perekonomian nasional. Apalagi kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan negara sangatlah dibutuhkan. “Kalau kita perusahaan mau maju maka nomor satu negaranya harus maju dulu. Negara nggak maju, pasti perusahaan nggak bisa berkembang,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini