News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Interkoneksi, DPR Akan Panggil Menkominfo

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Hanafi Rais

Dalam pasal 23 Ayat 2, perhitungan biaya interkoneksi harus transparan, serta disepakati bersama dan adil. Untuk menentukan tarif, pemerintah memakai formula yang berdasarkan biaya (cost based).

"Dalam hal ini, tanggung jawab pemerintah adalah menyediakan formula perhitungan, verifikasi, dan validasi atas input operator," ujar Ridwan.

Yang terjadi, pemerintah justru menetapkan tarif interkoneksi tanpa kesepakatan bersama antaroperator. Adapun, Telkomsel oposisi terhadap tarif baru ini.

"Jika dibilang pemerintah ingin outputnya (tarif interkoneksi) Rp 200, pemerintah tak bisa menetapkan harga," papar mantan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini.

Seharusnya, pihak operator yang menetapkan sesuai kesepakatan bersama dengan mengacu pada Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI). Pasalnya, setiap operator memiliki coverage jaringan wilayah berbeda-beda.

Selain itu, pemerintah juga diminta berperan dalam memvalidasi data-data operator, seperti pencapaian pembangunan jaringan base transceiver station (BTS), sebagai acuan dalam menetapkan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI).

"Yang sekarang (penetapannya) tak sah karena tidak disepakati bersama. Pemerintah bisa kena sanksi di PTUN (pengadilan tata usaha niaga), dimana aturannya bisa dibatalkan," tegas Ketua Program Studi Telekomunikasi ITB, Ian Joseph Matheus Edward.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini