TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan berusaha mendorong naiknya pendapatan negara melalui tarif cukai. Hal itu bisa dilakukan jika harga rokok dinaikkan sebesar 365 persen atau Rp 50 ribu per bungkus.
Namun Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menegaskan belum mengambil keputusan menaikkan harga rokok sebesar itu.
Menurut Heru, jika nanti harus menaikkan harga, pemerintah berjanji tidak membela pihak manapun.
"Pemerintah mesti berdiri di tengah-tengah, nggak boleh di satu pihak aja," ujar Heru di kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Senin (22/8/2016).
Heru memaparkan faktor yang mempengaruhi kenaikan harga rokok banyak. Karena itu pemerintah harus mendengarkan semua pihak mulai dari petani, pelaku usaha, sampai bagian kesehatan.
"Terhadap masalah kesehatan yang concern terhadap petani tembakau juga harus kita dengarkan, juga terhadap buruh-buruh yang bekerja di pabrik-pabrik dan juga kepada yang lain misalnya pengaruh kenaikan harga terhadap inflasi," kata Heru.
Heru menambahkan, walaupun pemerintah membutuhkan pemasukan negara dari cukai, belum tentu harga rokok menjadi Rp 50 ribu seperti yang telah diberitakan media massa.
"Kalau kita lihat struktur APBN itu kan salah satunya dari cukai. Cukai memang secara nominal juga besar, sehingga nanti juga kita akan bicarakan di situ," kata Heru.