TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga rokok biasa hingga eletrik atau vape mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2025.
Kenaikan harga rokok biasa dan elektrik (vape) bukan karena peningkatan cukai, tapi pemerintah menaikkan harga jual eceran rokok.
Mengutip Kontan, Jumat (3/1/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok pada tahun 2025.
Ketentuan tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Baca juga: Cegah Penyebaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Bekasi Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai
Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau. Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Adapun batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri yang diatur Sri Mulyani dalam beleid tersebut antara lain sebagai berikut:
Harga rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)
2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)
Harga rokok Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)
2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)
Harga rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)